Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Target Berkas Perkara Korupsi Sekda dan 2 Pejabat Bangka Selatan Rampung Maret

Kompas.com - 25/02/2019, 16:34 WIB
Heru Dahnur ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus korupsi yang menjerat sekretaris daerah dan dua pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditargetkan rampung pada Maret 2019.

Saat ini, ketiga tersangka yakni Suwandi (Sekda), Endang Kristinawati (Kabag Umum) dan Yusuf (Bendahara Pengeluaran), masih mendekam di Lapas Tua Tunu, Pangkal Pinang.

"Berkas perkara ditargetkan rampung pada Maret 2019 untuk selanjutnya masuk sidang Tipikor PN Pangkal Pinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Syafrianto Zuriyat Putra, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (25/2/2019).

Baca juga: PBB Merasa Kecolongan 3 Calegnya Mantan Napi Korupsi

Dia menuturkan, ketiga tersangka tetap berstatus tahanan kejaksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk pengadilan.

Penahanan tersebut telah berlangsung selama 72 hari sejak ketiganya dijebloskan 13 Desember 2018.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah memberlakukan perpanjangan masa penahanan 2x20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Selama proses penahanan dilakukan kejaksaan memastikan tidak ada menerima permohonan penangguhan dari para tersangka.

Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Tanaman, Oknum ASN Kudus Ditahan

"KN Basel tidak pernah menerima permohonan penangguhan penahanan dari para tersangka perkara mamin. Saat ini, masih menjadi tahanan jaksa penyidik KN Basel," kata Zuriyat.

Ketiga pejabat itu tersandung kasus pengadaan makan dan minum (mamin) pada pos anggaran fasilitasi kegiatan bupati dan wakil bupati tahun 2017, dengan dugaan kerugian Rp 1,6 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com