TIMIKA, KOMPAS.com - Adrianto alias Andre, pemuda berusia 19 tahun, tewas di tangan Lukman setelah korban mengajak pelaku untuk berkelahi.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/2/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT, di Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
Awalnya, korban sedang beradu mulut dengan Ahmad Farik Nazir. Kemudian datang Farhan Dwi Santoso untuk melerainya. Namun Farhan justru dipukul oleh korban.
"Selanjutnya saksi Ahmad Farik Nazir menegur korban," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Minggu sore.
Setelah ditegur Ahmad, korban pun berjalan menuju Lukman yang sedang duduk di jalan. Korban pun mengajak Lukman yang kini menjadi pelaku untuk berkelahi, namun tidak ditanggapi.
Karena korban terus mengajak pelaku untuk berkelahi sambil berkata “Koe inikah orang Makassar, bukan berarti orang Makassar keras, ayo sudah kita baku singel.”
Ucapan Adrianto itu membuat Lukman tersinggung. Lukman kemudian berdiri sambil mencabut pisau yang disisipkan di pinggang kiri dan menikam perut Adrianto. Korban kemudian terjatuh lalu berdiri dan lari ke arah kios.
Baca juga: Saling Tuding Sebagai Mata-mata Polisi, 2 Tahanan Narkoba Berkelahi
Lukman terus mengejar korban dan mengayunkan pisau. Korban pun membuka kaos serta jaket untuk menangkisnya. Namun tangkisannya meleset, pisau pun menancap di dada korban.
"Selanjutnya saksi Farhan Dwi Santoso menolong korban dan menyampaikan ke korban untuk tidak cabut pisau yang masih menancap di dada, sambil menunggu pertolongan. Namun korban mencabut pisau tersebut dan tidak lama korban meninggal dunia," ujar Kamal.
Menurut Kamal, pelaku saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian. Sebab, setelah menikam korban, pelaku melarikan diri ke Seringgu.
Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke Polres Merauke atau kantor polisi terdekat.
"Diimbau kepada masyarakat, khusus keluarga korban, agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Biarkan kepolisian menangani kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbau Kamal.
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Bantaeng Berkelahi dengan Karyawan Karaoke
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Merauke," pungkas Kamal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.