Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dinyatakan Gugur, CPNS Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Kompas.com - 23/02/2019, 07:00 WIB
Muhlis Al Alawi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Seorang peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Madiun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo setelah panitia seleksi menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat alias gugur dalam pemberkasan.

Peserta CPNS asal "Kota Brem" berinisial WD itu tidak terima karena sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

WD pun memutuskan mengirimkan surat keberatan ke Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan ke Bupati Madiun, Gubernur Jatim, Komisi ASN, Menpan RB, hingga Presiden Joko Widodo.

"Surat keberatan itu saya kirim Rabu (20/2/2019) yang saya tujukan ke Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan Bupati, Gubernur Jatim, Mendagri, Menpan-RB, Komisi ASN, hingga Presiden RI," kata WD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Kisah Bagas Suratman: Dulu Preman dan Pemabuk, Kini Jadi Petani Sukses

Alumnus Universitas Negeri Surabaya ini merasa keberatan lantaran sejak awal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun tidak menginformasikan terkait kekurangan persyaratan akreditasi selama proses pemberkasan.

Persoalan itu baru diketahui setelah dirinya bersama sembilan CPNS dinyatakan gugur karena masalah akreditasi program studi.

WD mengaku ingin mencari keadilan terkait keputusan panitia seleksi CPNS Kabupaten Madiun. Baginya, persoalan itu tidak akan terjadi apabila BKD Kabupaten Madiun memberikan informasi sejak seleksi administrasi.

"Saya ingin mencari keadilan. Kenapa dari awal BKD tidak memberitahukan tentang apa yang harus saya lengkapi terkait akreditasi saya, padahal di awal juga sudah ada seleksi administrasi. Di tahap itu saya dinyatakan lulus. Untuk itu, saya berpikir berarti tidak ada masalah dengan akreditasi saya," kata WD.

Baca juga: Warga Pulau Terpencil di Maluku Kini Bisa Nikmati BBM Satu Harga

Bahkan, sebelum dia bersurat, pihak universitas sudah mencoba memberikan klarifikasi kepada BKD Kabupaten Madiun. Namun, pertemuan antara pihak kampus dan BKD tidak menemukan titik temu.

"Saat itu ada pertemuan BKD dengan utusan Rektor Unesa, tetapi tidak ada titik temu. Surat keberatan itu saya buat setelah berkoordinasi dengan biro hukum universitas," kata WD.

Dia menambahkan, saat pengumuman kelulusan integrasi SKD dan SKB, dia dinyatakan lulus. Untuk itu, dia harus mengikuti seleksi tahap pemberkasan.

Saat penyerahan berkas, petugas verifikasi menyampaikan bahwa ada kekurangan berkas sehingga pihak panitia akan menghubungi. 

Tak disangka, panitia memberikan pengumuman dirinya tidak memenuhi syarat karena masalah akreditasi. Padahal, sejak awal tidak ada pemberitahuan mengenai berkas yang harus dilengkapi terkait akreditasi.

Bupati Madiun Ahmad Dawami menyatakan tidak mempermasalahkan jika CPNS yang diyatakan gugur bersurat hingga ke Presiden. Pasalnya, sebelum diumumkan, dia sudah menanyakan BKD selaku panitia seleksi CPNS sesuai tidaknya keputusan tersebut.

"Saya sudah tanya BKD apakah sudah yakin betul. Kalau sudah yakin, tidak apa-apa. Hal terpenting panitia harus yakin keputusan itu betul," kata Ahmad saat ditemui di pendopo Graha Muda Kabupaten Madiun, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com