Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Buat Laporan Palsu, Bidan yang Mengaku Diperkosa Akan Dimaafkan

Kompas.com - 22/02/2019, 21:21 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain mengaku akan memafkan bidan Y jika terbukti membuat laporan palsu atas kasus dugaan pemerkosaan.

Hal itu diutarakan jenderal bintang dua tersebut setelah hasil dari olah TKP oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan menunjukkan ada kejanggalan.

"Kalau laporan palsu, kami memaafkan, depan rumahnya korban itu becek, setelah dicek TKP tidak ada tanda jejak kaki selain korban, begitu juga di dalam," kata Zulkarnain di Mapolda Sumsel, Jumat (22/2/2019).

Zulkarnain menjelaskan, hasil Labfor juga tidak menemukan adanya kerusakan di pintu rumah korban. Selain itu, di ranjang dan tubuh korban juga tidak ditemukan sperma oleh penyidik.

"Baju korban pun sudah dicuci setelah kejadian. Semestinya kan tidak begitu, yang mencuci baju tersebut juga korban sendiri. Di ranjang juga tidak ditemukan sisa sperma atau rambut, pasti ada rambut yang jatuh jika ada aksi pemerkosaan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Temukan Keganjilan Kasus Dugaan Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir

Meski demikian, hasil olah TKP nantinya akan dicocokkan dengan hasil visum dari bidan Y untuk indikasi kasus pemerkosaan tersebut.

"Laporan ke kita itu atas kasus pemerkosaan, tetapi secara ilmiah kasus itu tidak ditemukan. Korban memang mengalami luka lebam di wajah, nanti kita cocokkan dengan hasil visum," jelas Zulkarnain.

Baca juga: Bidan Korban Pemerkosaan Masih Ketakutan Ketika Malam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com