Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Artis VA

Kompas.com - 22/02/2019, 15:33 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memperpanjang masa penahanan artis VA hingga 40 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan karena penyidik terus berupaya melengkapi berkas kasus penyebaran konten asusila sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Hari Sabtu (23/2/2019) adalah hari terakhir artis VA setelah ditahan 20 hari sejak akhir Januari lalu.

"Sesuai aturan dalam KUHP, tersangka artis VA diperpanjang penahanannya hingga 40 hari ke depan," kata Barung, Jumat (22/2/2019).

Namun, penyidik, kata Barung, berupaya mempercepat pemenuhan berkas-berkas dan syarat formil untuk kepentingan pelimpahan.

"Semoga pekan depan bisa segera dilimpahkan berkasnya," harap Barung.

Baca juga: 5 Fakta Penahanan Artis VA di Polda Jatim, Sempat Dirawat di Rumah Sakit hingga Ibu-ibu Demo di Polda Jatim

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. 

Kompas TV Hingga kini, Polda Jawa Timur masih memeriksaempatorang yang ditangkapSabtu (5/1) siangtadi atas dugaan praktik prostitusi online.<br /> <br /> Satu orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai mucikari. Sedangkan, dua orang artis dan satu orang lainnya masih berstatus terperiksa.<br /> <br /> Rencananya, malam ini Polda Jatim akan memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com