Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 17 Santri Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Tanah Datar

Kompas.com - 21/02/2019, 16:08 WIB
Rahmadhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polres Padang Panjang menetapkan 17 santri sebagai tersangka penggeroyokan terhadap RA (18), seorang santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan prarekonstruksi, dari 19 santri yang diperiksa 17 orang ditetapkan sebagai 'pelaku anak'. Dua lainnya, dalam gelar perkara tersebut tidak menunjukkan keterlibatan dan tidak melakukan kekerasan," ucap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Kalbert Jonaidi saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Santri Pelaku Pengeroyokan di Tanah Datar Kembali ke Ponpes

Kalbert mengatakan, meski berstatus tersangka, 17 santri itu tidak ditahan dan dikembalikan ke pondok pesantren. 

Hal ini menurut Kalbert, juga untuk menjaga psikologis para tersangka yang masih di bawah umur itu. 

"Ya, sejak Sabtu (16/2/2019) mereka sudah kami kembalikan ke ponpes. Ini sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa jika anak mendapat jaminan tidak boleh ditahan," ucap Kalbert .

Baca juga: Santri yang Dikeroyok 17 Temannya di Tanah Datar Meninggal, Ini Kronologinya

Sebelumnya, terjadi penggeroyokan terhadap seorang santri Ponpes Nurul Ikhlas, berinisial RA. Pengeroyokan dilakukan sejak Kamis (7/2/2019) malam hingga Minggu (10/2/2019) malam.

RA sempat dirawat di rumah sakit. Namun, pada Senin (18/2/2019), RA meninggal dunia karena sejumlah luka yang dideritanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com