SURABAYA, KOMPAS.com - Monica Selfi Agustina, Selasa (19/2/2019) siang, datang ke Pengadilan Negeri Surabaya. Warga Jalan Peneleh itu membawa menu khas Surabaya berupa sebotol sari kedelai, sebungkus lontong balap, dan satu ikat sate kerang.
Makanan itu rencananya akan diberikan kepada Ahmad Dhani langsung usai sidang. Namun, karena Monica tidak bisa bertemu langsung, dia menitipkannya kepada Irfan Yusuf Hasyim, sahabat Ahmad Dhani, yang akan menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng.
"Saya bawa susu sari kedelai, lontong balap, dan sate kerang. Ini menu kesukaan Mas Dhani jika pulang kampung ke Surabaya," kata Monica.
Baca juga: Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya
Ibu 2 anak ini mengaku sebagai pendukung Ahmad Dhani. Dia berdoa semoga kasus hukum yang melanda Ahmad Dhani bisa segera selesai.
"Saya berdoa semoga Mas Dhani segera selesai kasus hukumnya dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga," harap dia.
Selasa siang, Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dalam kasus "vlog idiot".
Dalam sidang lanjutan tersebut, ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono, menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus Vlog Idiot
Penolakan eksepsi Ahmad Dhani, karena Hakim Anton menilai, syarat formil maupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui "vlog idiot", jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.