Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dua Pekan, Polisi Ungkap 15 Kasus Narkotika di Bandung

Kompas.com - 19/02/2019, 11:50 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita 201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, 175 butir psikotropika, dalam kurun waktu 2 minggu.

Barang bukti itu berasal dari 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung, dengan total 20 orang tersangka, yang terdiri dari 8 pengedar, 3 kurir, dan 9 pengguna.

20 tersangka ini ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bandung.

"TKP pengungkapan kasus yakni di Apartemen, jalan umum, kosan atau kontrakan, dan rumah tempat tinggal," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: Dituding Informan, Napi Lapas Narkotika Bangli Dikeroyok 16 Napi Lain

Menurut Irman, para pelaku ini cenderung mengedarkan barang dari orang perorangan. "Mereka ini janjian komunikasi lewat ponsel, janjian di suatu tempat," kata dia.

Selain narkoba, polisi juga menyita belasan ponsel, timbangan digital, tas selempang, bong kaca, pipet kaca, korek api gas, dan plastik besar berisi plastik klip kecil.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar atau kurir dikenakan dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 10 miliar rupiah.

Baca juga: Ombudsman Sebut Biaya Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Indonesia Tinggi

Sedangkan, pengguna dalam kasus ini dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar rupiah.

"Secara keseluruhan dengan disitanya barang bukti narkotika ini, maka dapat terselamatkan 1.500 jiwa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com