Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers dan AJI Jadi Saksi Sidang Dugaan Penganiayaan Jurnalis Bangkalan

Kompas.com - 18/02/2019, 22:43 WIB
Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bangkalan, Jawa Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan jurnalis Radar Madura, Ghinan Salman pada Senin (18/2/2019).

Agenda sidang hari ini, mendengarkan keterangan saksi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Prastyo Wardoyo dan ahli pers dari Dewan Pers, Herlambang Wiratraman.

Prasto Wardoyo, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hananta membenarkan soal keanggotaan Ghinan Salam di AJI Surabaya.

Bahkan, Ghinan sudah mengantongi sertifikat sebagai jurnalis yang berkompeten. Menurut Prasto, yang dilakukan Ghinan sudah berdasarkan Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Dirjen PAS Janji Bawa Surat Jurnalis Bali agar Jokowi Batalkan Remisi Susrama

"Apa yang dilakukan Ghinan di kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangkalan pada 20 September 2016 lalu tidak salah menurut UU Pers dan kode etik jurnalistik," terang Prasto, seperti ditulis AJI Surabaya dalam rilis tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019). 

Prasto menambahkan, berubahnya peliputan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas PUPR kepada liputan ASN yang sedang bermain pingpong di saat jam kerja, juga tidak salah. Sebab, insting jurnalis bisa muncul di saat ada ASN bermain pimpong di jam kerja yang dianggap janggal.

Prasto membantah pernyataan hakim yang menganggap kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa harus dipidana. Anggapan itu, menurut Prasto, akan memicu kekerasan yang lain pada jurnalis di beberapa daerah. Bahkan bisa membungkam jurnalis untuk menyampaikan informasi secara benar kepada publik.

Baca juga: AJI Harap Polemik Remisi untuk Pembunuh Wartawan Jadi Pelajaran Pemerintah

Sementara itu, saksi ahli dari Dewan Pers, Herlambang Wiratraman menjelaskan, peristiwa yang menimpa Ghinan Salman merupakan penghambatan pada kerja-kerja jurnalis sehingga Ghinan tidak bisa menjalankan fungsinya.

"Ghinan mendapatkan petunjuk awal yang seharusnya dikonfirmasikan ke pihak terkait. Namun upaya itu gagal setelah diintimidasi dan ada tindakan kekerasan kepada Ghinan,” kata Herlambang.

Terdakwa, menurut Herlambang, memiliki implikasi hukum berupa pelanggaran Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Unsur dalam pasal ini yaitu, menghambat atau menghalangi kegiatan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan infomasi menjadi terhambat.

"Penghambatan itu terjadi dan unsur pidana persnya terpenuhi. Terkait berita pimpong atau kekerasan yang terbit di kemudian hari, itu hal lain. Yang jelas, Ghinan harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi awal yang ia terima. Kalau itu dilakukan, kaidah jurnalistik sudah terpenuhi,” jelas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi bagi Pembunuh Wartawan

Lulusan Leiden of University Belanda ini menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan terhadap jurnalis yakni, kekerasan fisik meliputi penganiayaan, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan pembunuhan. Kekerasan non fisik meliputi, ancaman verbal, merendahkan dan pelecehan. Kemudian ada perusakan alat kerja.

"Dampak fisik dan psikologis kepada Ghinan itu terjadi. Unsur pidana persnya, sekali lagi terpenuhi. Perlu diingat, kerja jurnalis bagian dari menjaga demokrasi kita,” imbuhnya.

Keterangan dari AJI dan Dewan Pers, menurut Jaksa Penuntut Umum, Angga dan Hendrik Murbawan, semakin menguatkan dakwaan terhadap Jumali, ASN Dinas PUPR Bangkalan.

Kasus kekerasan yang dialami Ghinan Salman terjadi pada 20 September 2016. Saat itu, Ghinan mendapati sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPRS Kabupaten Bangkalan bermain pingpong di jam kerja.

Ghinan langsung dikerubuti beberapa orang yang tidak suka dengan upayanya mendokumentasikan aktivitas mereka.

Ghinan dianiaya dan diancaman oleh mereka. Beberapa sidang sebelumnya, PN Bangkalan sudah meminta keterangan dari pihak Jawa Pos Radar Madura dan sepuluh orang dari ASN Dinas PUPR Bangkalan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com