SEMARANG, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus pelanggaran kampanye, Slamet Ma'arif, batal digelar, Senin (18/2/2019) hari ini..
Kuasa hukum Slamet, Achmad Michdan mengatakan, hal itu disebabkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu sedang sakit.
"Beliau sedang sakit, jadi tidak bisa hadir (dalam pemeriksaan)," kata Michdan saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin.
Baca juga: Slamet Maarif Sakit, Pemeriksaan Kembali Ditunda
Michdan mengatakan, Slamet sedang mengalami sakit flu berat. Selain itu, tekanan darahnya juga tinggi.
Michdan meminta penyidik menjadwal ulang pemeriksaan kliennya tersebut.
"Beliau alami flu berat satu minggu ini. Tekanan darah tinggi sampai 180," ujarnya.
Michdan juga meminta kepolisian melakukan pemeriksaan ahli terkait kasus kliennnya. Pemeriksaan saksi ahli diminta sebelum pemeriksaan tersangka.
Pemeriksaan ahli, sambung Michdan, penting untuk melihat kasus yang menjerat kliennya terkait pidana pemilu perlu dilanjutkan atau dihentikan.
Baca juga: Pemeriksaan Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditunda Pekan Depan
"Kami ingin ada pemeriksaan ahli, apakah ini tindak pidana pemilu dan apakah kasus dilanjutkan atau tidak," katanya.
Ahli yang diusulkan yaitu ahli pidana, satu ahli bahasa dan ahli di bidang pemilu. Para ahli diminta memberikan keterangan sebelum pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.