Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi OTT Kepala Desa di Bengkulu yang Diduga Peras Pengusaha Tambang

Kompas.com - 17/02/2019, 17:39 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BENGKULU, KOMPAS.com - Polisi Resor Bengkulu Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang kepala desa inisial AM, karena diduga memeras seorang pengusaha tambang batubara, Sabtu (16/2/2019).

Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Erwin melalui Kasat Reskrim AKP Jufri membenarkan Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AM, diringkus saat menerima uang Rp 10 juta.

"Pelaku diringkus di kediamannya," kata Jufri, Minggu (17/2/2019).

Kronologis kejadian menurut dia bermula pada Desember 2018 saat pelaku sebagai kepala desa mengirimkan surat permohonan kerja sama pada perusahaan tambang batubara dengan 16 poin permintaan kesepakatan kerja sama.

Baca juga: OTT Bupati Mesuji, Uang Miliaran Dititipkan di Toko Ban hingga Ditahan KPK

Septa Rianto, selaku kuasa direktur perusahaan menemui pelaku bermaksud membahas permohonan kerja sama tersebut dan meminta tanda tangan dokumen berupa pembebasan lahan.

"Tetapi, pelaku tidak mau menandatangani dokumen tersebut dengan alasan bahwa pihak perusahaan tidak ada melibatkan pihak desa, dan pelaku bersedia menandatangani dokumen pembebasan lahan tersebut dengan syarat perusahaan mau memberikan sejumlah uang Rp150 juta, tetapi Septa tidak menyangupi permintaan pelaku," kata Jufri.

Kemudian, pelaku meminta uang sebesar 4 persen atas semua penjualan lahan di Desa Tanjung Alai yang dibeli perusahaan, tetapi perusahaan juga tidak menyanggupi hal tersebut.

Pada Januari 2019, pelaku menghubungi Septa untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan bila tidak dikirimkan uang tersebut, maka aktivitas perusahaan akan ditutup.

Pada tanggal 15 Januari 2019, perusahaan mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta, tanggal 2 Februari 2019 mengirimkan uang sebesar kembali Rp 2 juta, dan tanggal 14 Februari 2019 sebesar Rp 1,5 juta.

Setelah memberikan sejumlah uang tersebut, Septa kembali membawa dokumen pembebasan lahan tersebut kepada pelaku untuk meminta tanda tangan.

Baca juga: Profil Bupati Mesuji Khamami: Pengusaha Pupuk yang 2 Kali Menang Pilkada hingga Kena OTT KPK

Tetapi, pelaku tetap tidak mau menandatangani dokumen tersebut, dengan alasan uang sejumlah 4 persen belum semua dibayarkan.

Sehingga atas hal tersebut, pada 16 Februari 2019 pukul 18.00 WIB, Septa membawa sejumlah uang sebesar Rp 10 juta dan memberikan uang tersebut kepada pelaku di rumahnya, lalu diringkus oleh jajaran kepolisian.

Ditemukan alat isap sabu

Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di mobil milik pelaku. Saat penggeledahan, polisi menemukan seperangkat alat isap sabu.

"Pelaku juga merupakan target operasi karena sering masuk laporan masyarakat ia mengonsumsi sabu. Ini akan didalami lagi," kata Kasatreskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com