Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Akan Publikasikan Pencemar Sungai Citarum

Kompas.com - 15/02/2019, 17:14 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengkaji sejumlah sanksi untuk membuat jera pencemar sungai Citarum. Salah satunya, dengan mempublikasikan para pelaku yang kedapatan membuang sampah atau limbah ke Citarum.

Demikian dikatakan Ridwan saat hadir dalam talkshow bertajuk Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum di DAS Citarum di Hotel El Royal, Jalan Merdeka, Jumat (15/2/2019).

Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, sanksi sosial semacam itu relatif bisa membuat efek jera bagi para pelaku baik individu maupun industri.

"Berangkat dari pengalaman mengelola pembangunan, adakalanya hukuman sosial itu lebih bikin jera juga. Salah satu hukuman sosial adalah mempublikasikan mereka-mereka yang mencemari lingkungan," kata Emil.

Baca juga: Anggaran untuk Citarum Belum Cair, Ridwan Kamil Temui Menko Luhut

Ia menambahkan, sanksi semacam itu pernah ia terapkan sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

Kala itu, Emil memerintahkan jajaran kewilayahan untuk memotret dan mempublikasikan orang yang kepergok buang sampah ke sungai.

Model sanksi itu juga pernah ia terapkan dalam urusan pajak restoran. Beberapa restoran yang abai membayar pajak ditempeli stiker.

"Polanya sedang dikaji, karena pernah kami laukan di Kota Bandung. Memasangi spanduk kepada restoran yang gak bayar pajak, setelah dibegitukan bayar pajak. Tapi kalau diancam pasal malah nantang dan suka tidak taat. Ini khas Indonesia lah," paparnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pramuka Turun Tangan Bereskan Sungai Citarum

Emil menilai sanksi tersebut sangat patut dipertimbangkan. Bahkan, ia berencana mengunggah foto pencemar Citarum lewat akun Instagram pribadinya yang kini memiliki 9,8 juta pengikut.

"Kita kaji dulu dampaknya, menurut saya patut dipertimbangkan," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com