Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Pembunuhan Nenek Berusia 75 Tahun, Dicekik Kekasih Berusia 27 Tahun hingga Harta Benda Dirampas

Kompas.com - 15/02/2019, 15:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tergiur ingin menguasai harta, seorang pemuda berusia 27 tahun nekat membunuh kekasihnya, Sukinem, yang telah berusia 75 tahun.

Miris, sebelum menghabisi nyawa Sukinem dan merampas harta korban, DA sempat menggauli kekasihnya tersebut.

Aparat berhasil meringkus DA bersama salah satu rekannya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Sukinem.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Sebelum dicekik, DA gauli Sukinem

Ilustrasi korban pemerkosaanKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi korban pemerkosaan

DA mencekik leher Sukinem usai keduanya berhubungan intim di indekos Sukinem yang berada di kawasan Pasar Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (28/1/2019).

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara setelah mendapat laporan warga bahwa Sukinem ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya.

Kurang lebih dua minggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus DA pada hari Rabu (13/2/2019).

DA ditangkap bersama rekannya AS, yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Keduanya adalah warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kediri.

Baca Juga: Pemuda di Kediri Bunuh Kekasihnya Berusia 75 Tahun Demi Kuasai Harta

2. Usai membunuh, DA rampas harta korban

Perampokan.Thinkstock Perampokan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Kamsudi mengatakan, tersangka membunuh korban hanya untuk menguasai harta korban.

Tersangka membawa kabur perhiasan berupa dua buah gelang emas dan dua buah cincin emas yang ada di tangan Sukinem.

Perhiasan itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp 2,8 juta. DA juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1.600.000 yang terselip di pakaian korban.

"Selain itu juga mengambil surat perhiasan," kata Kamsudi melalui WhatsApp, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga: Cerita Orangtua Pria asal Magelang yang Menikah dengan Bule Inggris

3. DA bagi hasil penjualan harta korban dengan AS

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com