Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Taksi "Online" Bawa Lari Barang Milik Teman Kencannya

Kompas.com - 14/02/2019, 20:14 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Jajaran Polsek Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, mengamankan Deny Eko Yunianto (34), warga Bogor, Jawa Barat, lantaran mencuri uang dan barang milik teman kencannya, Selasa (12/2/2019).  Deny sehari-hari bekerja sebagai pengemudi taksi "online".

Korban berinisial AS (28) yang masih berstatus mahasiswi itu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banguntapan. 

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Ryan Permana mengatakan, AS, warga Jagakarsa ini baru pertama kali bertemu dengan pelaku.

Mereka berdua berkenalan di media sosial. Setelah berkenalan, AS dan Deny janjian untuk bertemu pada Jumat (1/2/2019).

"Korban baru pertama kali bertemu dengan pelaku, dan keduanya ngedate bersama di sebuah hotel di kota Yogyakarta. Setelah bertemu mereka berencana keliling Yogyakarta," kata Ryan kepada wartawan di Mapolsek Banguntapan, Kamis (14/2/2019).

Baca juga: Pura-pura Pesan Susu, Wanita Ini Kepergok Curi 12 Slop Rokok

Kedua sejoli ini berkeliling menggunakan sebuah mobil. Saat melintas di Jalan Ringroad Selatan, Desa Jaranan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, mobil mendadak berhenti.

Pelaku mengaku ada masalah di ban. Korban keluar melihat kondisi ban. Namun, pelaku kabur melarikan barang milik korban.

Tas korban yang berisi satu unit ponsel, uang tunai Rp 5 juta, surat-surat kendaraan, kartu ATM dan KTP dibawa lari Deny. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bantul. 

Pelaku ditangkap di Jalan Imogiri Barat, Selasa. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi  taksi online iitu mengaku sudah mengamati barang bawaan korban saat berkencan.

Baca juga: Seorang Pria Curi Uang Rp 25 Juta untuk Beli Jaket dan Sandal Bermerek

Karena mengetahui korban membawa uang tunai yang cukup banyak, timbul niat untuk mencuri tas korban dengan cara meninggalkannya di pinggir jalan.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil curiannya sudah habis dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari,"katanya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com