Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Diterapkan, Begini Prosedur Tilang Elektronik di Surakarta

Kompas.com - 14/02/2019, 12:16 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per Rabu (13/2/2019) kemarin.

Kepala Unit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Suryo Wibowo menjelaskan proses tilang yang akan diberlakukan dengan metode baru ini.

Pengendara yang tertangkap kamera pengawas melakukan pelanggaran lalu lintas, baik tidak mengenakan helm atau melanggar marka jalan, nomor kendaraan beserta pengendara akan di-capture dari rekaman CCTV yang ada.

Kemudian, para pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penerima diberi waktu empat hari untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. Konfirmasi bisa disampaikan melalui telepon, surat, atau email, ke Polresta. Jika benar, maka akan dikirimkan surat tilang melalui pos.

Waktu yang sama pun diberikan untuk melakukan pembayaran denda atas tilang yang dikenakan. Pelanggar bisa membayar tilang melalui dua cara, transfer bank atau di pengadilan.

Baca juga: Polresta Surakarta Berlakukan Tilang Elektronik dan Pasang 66 CCTV

Jika tidak melakukan pembayaran, maka STNK akan diblokir. Blokir baru bisa dilepas ketika pemilik membayar denda tilang saat membayar pajak tahunan.

Pertanyaan lain kemudian muncul, bagaimana jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan?

Dalam penjelasan proses E-Tilang, disebutkan jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan, penerima surat konfirmasi (pemilik lama) bisa langsung melakukan pemblokiran BPKB/STNK yang mengatasnamakan dirinya di kantor Samsat.

Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Kasubag Humas Polresta Surakarta, AKP Yuliantara, memberikan jawaban saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (14/2/2019) pagi.

"Ya kalau sudah dijual atau pindah tangan, pihak alamat bisa memberitahukan ke Satlantas, nantinya dilakukan pemblokiran," kata dia.

Meski sudah diterapkan mulai Rabu kemarin, pada tiga minggu pertama pihak kepolisian masih akan melakukan proses evaluasi terhadap metode tilang baru ini.

Di penjuru Kota Surakarta, saat ini terpasang 66 CCTV di berbagai titik pada enam jalan protocol di Kota Solo.

Jalan-jalan itu adalah Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adi Sucipto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ir Sutami, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Kolonel Sutarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com