Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Belasan Batang Pipa Milik Pertamina, 2 Warga Prabumulih Dibekuk Polisi

Kompas.com - 14/02/2019, 11:00 WIB
Amriza Nursatria,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PRABUMULIH, KOMPAS.com - Dua dari delapan orang pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina Prabumulih Sumatera Selatan, dibekuk aparat Satreskrim Polres Prabumulih.

Dari kedua orang itu, polisi menyita 14 batang pipa ukuran 9 inci yang sudah dipotong-potong ukuran 2 meter, di dua tempat terpisah. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus itu dan mengejar pelaku lain yang melarikan diri.

Dikawal polisi, kedua orang masing-masing Arwito dan Edo Ferdian, warga Desa Talang Angus, Kelurahan Sukarajo, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, dibawa ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Prabumulih.

Baca juga: Curi Pompa Air, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga

Dihadapan penyidik, kedua orang itu mengakui tekah melakuan pencurian pipa milik Pertamina di lokasi Pal 9 Talang Jimar Kelurahan Sukarajo. Namun, mereka mengelak disebut sebagai pelaku utama, sebab mereka hanya diajak dan mendapat upah Rp 200.000 sekali beraksi.

“Baru dua kali kami ikut nyuri Pak, kami diajak Maryanto yang saat ini belum ditangkap,” kata Arwito, salah satu tersangka. 

Dalam aksinya, mereka bertugas memotong pipa menggunakan gergaji besi. Setelah dipotong, pipa diangkut ke dalam mobil truk lalu dijual ke penadah di Kota Prabumulih.

“Tugas kami hanya memotong pipa pakai gergaji besi, lalu mengangkatnya ke dalam truk, setiap beraksi kami dapat bagian Rp 200.000,” tambah dia.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, Kamis (14/2/2019), di Mapolres Prabumulih mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi melakuan penyelidikan terhadap laporan adanya tindak pidana pencurian pipa yang meresahkan pihak Pertamina Prabumulih.

Saat dilakukan penggerebekan, ditangkap dua orang masing-masing Arwito dan Edo Ferdian di Desa Talang Angus, Prabumulih. Sedangkan 6 orang lainnya kabur dan saat ini dalam pengejaran.

Baca juga: Tiga Siswa SMA Nekat Curi Laptop Sekolahnya

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak Pertamina sebelumnya, kami lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Arwito dan Edo Ferdian. Sebelumnya kami sudah menggerebek tempat penadahnya beberapa waktu lalu, dan memeriksa satu pekerjanya,” kata dia. 

Abdur Rahman menambahkan, kasus itu saat ini masih dikembangkan untuk menangkap 6 pelaku lain yang masih buron, dan mengungkap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

“Sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com