MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang angkat tangan terkait polemik anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Kota Malang.
Sebab, anggaran pengadaan mobil dinas itu sudah tertera di APBD 2019 dan pos anggarannya ada di DPRD Kota Malang.
Anggaran pengadaan mobil pimpinan DPRD Kota Malang menuai protes karena nilainya yang dianggap terlalu besar, yakni Rp 5.850.000.000 atau Rp 5,85 miliar.
Selain itu, pengadaan mobil dinas pimpinan dianggap belum dibutuhkan karena mobil dinas yang ada masih layak pakai.
"Tentu bapak-bapak dewan yang tahu tentang rencana itu. Kita hormati, hargai apa yang menjadi rencana sana. Yang pasti itu. Yang mempunyai pos anggaran kan user-nya sana," ujar Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Rabu (13/2/2019).
Baca juga: Diprotes, Anggaran Mobil Dinas Rp 5,8 Miliar DPRD Kota Malang
Sofyan mengaku tidak mengetahui pembahasan anggaran tersebut. Sebab, pembahasan dilakukan saat dirinya belum menjadi wakil wali kota. Sofyan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Malang pada September 2018.
"Itu 2018 (pembahasannya). Saya belum di dalam pemerintahan," katanya.
Terkait dengan adanya protes dari berbagai kalangan supaya pengadaan mobil dinas itu tidak direalisasikan, Sofyan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak DPRD Kota Malang.
"Itu bagian dari pada masukan. Tapi saya kira bapak - bapak dewan mempunyai alasan yang kuat untuk bisa menganggarkan itu atau rencana-rencana yang sudah dituangkan dalam APBD itu," katanya.
"Jadi kita lihat bagaimana proses ini berjalan. Sampai nanti kebijakan dari pada dewan yang baru," jelasnya.
Sejumlah masyarakat dan Malang Corruption Watch (MCW) melaksanakan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Malang, Rabu (13/2/2019).
Mereka memprotes anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan. Mereka menuntut anggaran itu tidak direalisasikan.
Rencananya, anggaran sebanyak Rp 5,8 miliar itu akan dibelanjakan untuk beli satu unit mobil Toyota Hybrid dan tiga unit mobil Toyota Camry untuk pimpinan serta satu unit mobil Toyota Hiace untuk operasional.