Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan SNI, Upaya Mengubah Imej Pasar Rakyat Agar Diminati

Kompas.com - 13/02/2019, 15:20 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memberikan sertifikat Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) kepada 30 pasar tradisional atau pasar rakyat di seluruh Indonesia.

Standarisasi ini sejalan dengan revitalisasi program Kementerian Perdagangan RI, yang bukan sekadar membangun tapi menciptakan pasar bermutu.

"SNI merupakan upaya bagaimana mengubah imej pasar yang kurang diminati, menjadi lebih baik. Pasar mendapat SNI jika memenuhi persyaratan, diantaranya bersih, sehat, zonasi kios, pengelola pasar yang profesional, pengelolaan sampah dan sebagainya," jelas Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, di Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Pasar Rejowinangun Kota Magelang Raih Sertifikat SNI

Dari 30 pasar yang telah mengantongi sertifikat itu, 5 pasar diantaranya ada di Jawa Tengah, yakni Pasar Tanggul (Solo), Pasar Legi (Temanggung), Pasar Manis (Banyumas), Pasar Bunder (Sragen) dan terakhir Pasar Rejowinangun (Kota Magelang).

"Sejauh ini 30 pasar rakyat ber-SNI masih didominasi di Pulau Jawa. DKI ada 17, Jawa Tengah 5, Kalimantan 1, Bali dan Padang. Target kami tahun 2019 ini ada 40 pasar ber-SNI,” papar Zakiyah.

Ia menambahkan SNI khusus untuk pasar diterbitkan sejak tahun 2015, sedangkan untuk sektor lain sejak 1954.

Ada sekitar 40 komponen 40 komponen persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pasar supaya mendapatkan SNI, mulai infrastruktur, toilet minimal 4 unit, bersih, pengelolaan sampah hingga tersedianya penitipan anak dan ruang ibu menyusui.

Baca juga: Menurut Menteri Perdagangan, Pasar Tradisional Kini Sudah Mulai Naik Kelas

"Semua komponen harus terpenuhi, kalau ada bagian yang lebih rendah harus ditingkatkan lagi, misalnya soal pengelolaan sampah yang belum baik maka harus ada program penambahan fasilitas, lalu pelatihan bagi pengelola pasar dan sebagainya," jelas Zakiyah.

Zakiyah menyebutkan, dari tahun ke tahun BSN dan mitranya memberikan penampingan dan fasilitasi ke pasar-pasar di seluruh Indonesia tentang standarisasi tersebut. Penerapan SNI juga dilakukan BSN untuk sektor lain di 22 provinsi, dan 672 UMKM.

Pasar-pasar yang telah ber-SNI selanjutnya akan dilakukan pemantauan Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan jika sebelum jangka waktu tersebut tidak memenuhi standar maka sertifikat akan dicabut.

Baca juga: Kalau Dibilang Harga di Pasar Tradisional Naik, Orang Tidak Mau Datang, Siapa yang Rugi?

“Jadi sebenarnya bukan BSN yang memantau itu nanti Lembaga Sertifikasi. Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan Lembaga Sertifikasi ini tetap melaporkan kepada BSN, tiap tahun akan ada survei, kalau ada temuan sertifikat bisa dibekukan,” tegasnya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, M Santoso, menambahkan penerapan SNI bukan akhir dari tujuan pembangunan pasar akan tetapi sebuah upaya bagaimana mempertahankan dan meningkatkan mutu pasar rakyat.

"Diharapkan dengan pasar yang ber-SNI ini, para pengunjung menjadi lebih nyaman, sedangkan pasar menjadi bersih dan aman," ujar Santoso. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com