Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Polisi Pertemukan Pelapor dan Terlapor

Kompas.com - 13/02/2019, 15:05 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan dalam jaringan investasi virtual Bitcoin BTC Panda terus bergulir. Tim penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung mengkonfrontir terlapor dan pelapor, Rabu (13/2/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Budi Hariyanto membenarkan kehadiran terlapor dan pelapor di ruang penyidik polda lantai dua.

"Terlapor HM dan pelapor Andre hadir di ruangan. Konfrontir soal adanya pengembalian Bitcoin atau tidak," kata Budi yang dikonfirmasi Kompas.com di ruang kerjanya.

Dia mengungkapkan, sempat ada simpang siur soal pengembalian sebanyak 200 Bitcoin. Di hadapan penyidik terlapor juga mengaku telah melakukan pengembalian.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Terkecoh Pelayanan Wah hingga Merugi Rp 480 Juta

"Jadi penyelidikan ini berkembang. Saya di sini dan juga dari Polda Metro dan Kapolda juga memperhatikan kasus ini," sebutnya.

Meskipun pada jadwal penyelidikan pertama terlapor, tidak hadir, Budi menilai kedua belah pihak masih kooperatif sehingga belum ada upaya penahanan.

"Mereka yang tidak hadir tetap melapor, dan pada yang kedua ini sama-sama hadir," jelasnya.

Sementara terlapor HM hadir didampingi dua kuasa hukumnya yakni Reza Pravitasari dan Caesar Ray Al Akbar. HM enggan menjawab pertanyaan awak media dan menyerahkannya pada kuasa hukum.

"Kalau untuk pengembalian berapa nilainya kami belum bisa jawab. Ini seolah-olah memang ada (investasi) di klien kami," kata Reza Pravitasari saat jeda penyelidikan di Mapolda Bangka Belitung.

"Kalau untuk pelaporan kami anggap wajar saja setiap warga negara berhak," timpal Caesar Ray Al Akbar.

Baca juga: Kesaksian Korban Investasi Bitcoin BTC Panda: Dijemput Ferrari dan Menginap di Hotel Mewah Malaysia

Baik HM dan dua kuasa hukumnya tidak bersedia diwawancara berlama-lama dengan dalih masih harus menjalani sesi penyelidikan lanjutan.

Sementara Andre yang menjadi pelapor dengan kerugian Rp480 juta mengatakan, keterangan terlapor berbelit-belit.

"Kalau sudah dikembalikan mana buktinya?. Bahkan HM bilang dia cuma anggota sedangkan di foto pakai baju panitia, saya serahkan ke penyidik bukti itu," kata Andre di Mapolda Bangka Belitung.

Andre berharap, terlapor mau mengembalikan Bitcoin jaringan BTC Panda yang masih tertahan dan tidak membuka jaringan baru yang berpotensi terjadi kasus yang sama.

Baca juga: Korban Investasi Bitcoin Bodong Luncurkan Akun Masyarakat Anti Ponzi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com