Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Tahun Dendam, Yudha Bunuh Pedagang Elpiji Pakai Pisau Dapur

Kompas.com - 13/02/2019, 14:03 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Yudha Lesmana (26) pelaku pembunuhan Fitri Suryati (24), warga YKB Blok F RT 002 RW 011 Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau akhirnya mengakui perbuatannya.

Yudha mengaku nekat melakukan hal itu karena sudah 5 tahun menahan dendam kepada pedagang elpiji itu, yang telah lancang dan mencampuri kehidupannya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara penyidik Satreskrim Polresta Barelang, pelaku mengakui membunuh korban dengan pisau.

"Pelaku kesal karena korban mencampuri kehidupan pribadi pelaku. Pelaku mengaku gara-gara hasutan korban dirinya diputus pacarnya," kata Erlangga ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pedagang Elpiji di Batam

Erlangga mengatakan, selama 5 tahun, pelaku kerap mondar mandir ke rumah Fitri hanya untuk mempelajari situasi rumahnya.

"Bahkan pelaku sempat berpura-pura membeli gas hanya untuk mempelajari jam-jam berapa rumah korban kosong," jelasnya.

Hingga akhirnya, kemarin pelaku mendapatkan kesempatan untuk menghabisi nyawa korban.

"Pisau yang dipergunakan pelaku merupakan pisau yang kerap dipergunakan pelaku untuk mengupas buah di kosannya," ujarnya.

Pelaku juga mengakui, dirinya dengan sang pacar sempat akan menikah, namun karena hasutan korban, rencana tersebut kandas.

Diakui pelaku kepada penyidik, korban menghasut pacar pelaku dengan alasan bahwa masa depan pelaku tidak jelas, karena pendidikan pelaku hanya tamatan SMP.

"Hingga akhirnya pacar pelaku meninggalkan pelaku tanpa ada alasan yang jelas," ujarnya.

Dari kejadian ini, Yudha mengaku menyesali perbuatannya.

"Meski sempat dendam, namun pelaku mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Fitri Suryati ditemukan bersimbah darah di Komplek YKB Blok F RT 002 RW 011 Bengkong Laut, Bengkong, Batam, Senin (11/2/2019) siang kemarin.

Selain bersimbah darah, korban juga ditemukan dengan kondisi tangan terikat di kamarnya.

Kompas TV Pembatalan remisi kepada narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali diapresiasi keluarga korban Bagus Prabangsa. Kuasa hukum keluarga Bagus Prabangsa menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan remisi kepada Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Bagus Prabangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com