Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma'ruf, Wali Kota Surakarta Diperiksa Bawaslu

Kompas.com - 13/02/2019, 12:25 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo diperiksa Bawaslu Surakarta soal keterlibatannya dalam acara rapat internal dan deklarasi dukungan terhadap paslon capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Rapat internal dan deklarasi dukungan itu diprakarsai oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diikuti 31 kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/1/2019) lalu.

Rudy mengatakan, pemeriksaannya oleh Bawaslu tersebut telah dilakukan pada Jumat (8/2/2019).

"Saya datang ke sana (Bawaslu) kapasitasnya sebagai petugas partai yang kebetulan juga Ketua DPC PDIP Surakarta. Dan Sabtu itu hari bebas melakukan kampanye apapun dan tidak menggunakan fasilitas negara," kata Rudy kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2019).

Baca juga: Wali Kota Surakarta Berharap Masyarakat Tak Terpancing Konten Indonesia Barokah

Dalam pemeriksaan itu, Rudy juga menyampaikan bahwa peserta yang diundang dalam rapat internal dan deklarasi dukungan paslon capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin merupakan kepala daerah partai pendukung dan pengusung.

"Jadi, kalau kemarin mau diperiksa ya silakan. Kami siap kok untuk diperiksa. Karena pesan gubernur biarpun cuti tidak boleh meninggalkan pelayanan masyarakat," ungkapnya.

Terpisah, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma mengatakan, pemanggilan pemeriksaan terhadap wali kota Surakarta merupakan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jateng.

"Kami ditugaskan dari Bawaslu Provinsi untuk memintai keterangan atau klarifikasi kepada bupati/wali kota yang saat itu ikut acara (rapat internal dan deklarasi dukungan) di Hotel Alila Solo. Apakah ada fasilitas pemerintah yang dipakai atau tidak," kata Poppy.

Poppy menyebut ada 15 pertanyaan yang diberikan Bawaslu kepada Wali Kota Surakarta selama pemeriksaan.

Pertanyaan yang disampaikan terkait apakah menggunakan fasilitas negara atau tidak dalam acara rapat internal dan deklarasi dukungan di Hotel Alila Solo.

"Deklarasi di hari Sabtu dan Minggu tidak masalah kepala daerah boleh melakukan. Karena merupakan hari libur dan bukan hari kerja. Tapi apakah di situ menggunakan fasilitas negara atau pemerintah apa tidak," jelas dia.

Hasil pemeriksaan tersebut kata Poppy langsung diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jateng. Karena laporan awal terkait acara tersebut ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jateng.

Kompas TV Polisi menetapkan ketua umum persaudaraan alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan dalam perkara pelanggaran undang undang Pemilu tentang kampanye. Peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka ditetapkan oleh Polresta Surakarta. Slamet Ma'arif menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di Polda Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com