KOMPAS.com - Sidang kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani berujung ricuh, Selasa (12/2/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kericuhan terjadi saat jaksa meminta tersangka Ahmad Dhani untuk segera ke mobil tahan agar bisa dikembalikan ke Rutan Klas I Surabaya.
Namun, tim kuasa hukum tersangka dan sejumlah orang menghalanginya. Aksi dorong pun tak terhindarkan.
Berikut ini sejumlah fakta terkait sidang kasus Ahmad Dhani:
Usai sidang lanjutan kasus vlog "idiot" di PN Surabaya, Ahmad Dhani menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI, setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI, tanpa saya tahu sebabnya," kata Dhani, Selasa (12/2/2019).
Dhani juga menyinggung pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," kata dia.
Baca Juga: [POPULER NUSANTARA] Dukungan Amien Rais untuk Ketum 212 | Kaus "Tahanan Politik" Ahmad Dhani
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan. Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.