BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung hingga saat ini telah menangani delapan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat terlarang di pertengahan musim kampanye Pileg dan Pilpres 2019.
“Temuan kami ada beberapa caleg yang sudah kita temukan melakukan kampanye di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Zaki Muhammad Zamzam dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (12/2/2019).
Lebih lanjut Zaki menjelaskan, pelanggaran kampanye di rumah ibadah yang menjadi temuan Bawaslu dilakukan dengan motif mengadakan pengajian.
“Pelanggaran kampanye dirumah ibadah seperti di masjid motifnya banyak, salah satunya adalah melakukan pengajian. Ada juga yang ibu-ibu ketua pengajiannya memang tidak mengkondisikan untuk mendatangkan caleg, tapi calegnya yang datang sendiri ke pengajian,” jelasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal
Zaki mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan ke Bawaslu apabila ada konten-konten politik yang masuk dalam kegiatan keagamaan khususnya pengajian.
“Kita imbau kemasyarakat kalau ada caleg yang ingin berkampanye di pengajian dan pengajian (berisi konten kampanye) itu dilakukan di masjid tolak saja atau laporkan saja. Kampanye di pengajian tidak boleh kecuali pengajiannya di rumah silakan,” tuturnya.
Selain pengajian, Bawaslu Kota Bandung juga menangani satu kasus kampanye di lembaga pendidikan.
“Pelanggarannya dilakukan oleh ASN Kementerian Agama yang menjabat sebagai kepala sekolah salah satu yayasan pendidikan islam. Kebetulan yang bersangkuta berstatus ASN,” ucapnya.
Motif pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut, lanjut Zaki, adalah mengampanyekan salah satu caleg DPRD Kota Bandung pada saat pembagian raport di sekolah.
“Motifnya adalah pembagian rapor di sekolah. Beliau diberi waktu memberikan sambutan. Dalam sambutan ada kata yang merekomendasikan salah satu caleg DPRD Kota Bandung dari salah satu parpol,” ungkapnya.
Zaki menjelaskan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke pihak KASN terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Sudah kita berikan rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti. Kami berharap KASN segera memberikan sanksi,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.