SOLO, KOMPAS.com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).
Pemindahan lokasi pemeriksaan yang sedianya akan dilaksanakan di Mapolresta Surakarta itu karena pertimbangan keamanan.
"Pertimbangan keamanan, pemeriksaan (Slamet Ma'arif) kami lakukan di Polda Jateng," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/2/2019).
Meski dipindah lokasi pemeriksaannya di Polda Jateng, kata Andy, penyidik yang akan memeriksa Slamet Ma'arif tetap dari Polresta Surakarta.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Kronologi Kasus Slamet Maarif hingga Ditetapkan Tersangka
Andy menambahkan, penetapan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka itu telah melalui serangkaian gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta pada Jumat (8/2/2019).
Sebelumnya, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif.
Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal.
"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," katanya.
Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan. Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.
"Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," katanya.