MAUMERE, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap seorang petani asal Dusun Bajo, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berinisial LR (25), karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah berinisial NA (36), Minggu (10/2/2019).
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang mengatakan, NA datang seorang diri ke Polsek Kewapante untuk melaporkan kejadian itu.
"Pelapornya adalah korban sendiri," kata Rickson dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Fakta Kasus Pelecehan Seksual KKN UGM, Tolak Istilah Damai hingga Alasan Hentikan Proses Hukum
Rickson mengatakan, pada Sabtu (9/2/2019), sekitar pukul 22.00 Wita, NA sedang berada di kios miliknya di Desa Geliting, Kecamatan Kewapante. Tiba-tiba AL datang dan memeluk NA dari belakang.
Na berusaha meronta hingga terlepas dari dekapan AL. Namun, AL masih berupaya melakukan tindakan tersebut. NA yang ketakutan berusaha berteriak hingga menghentikan tindakan AL.
Takut aksinya diketahui warga, AL bergegas kabur.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Laporan Nuril atas Dugaan Pelecehan oleh Mantan Atasannya Dihentikan
Merasa tidak senang dengan perbuatan AL, NA melaporkan kejadian itu ke polisi, Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap AL di rumahnya.
Rickson mengatakan, saat diperiksa, AL mengakui melakukan tindakan tersebut karena melihat kondisi kios yang sepi. AL ditahan di Polsek Kewapante untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap di rumahnya semalam oleh Polsek Kewapante," ujar Rickson.