Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi "Online": Polda Jatim Pulangkan Tersangka Mucikari F

Kompas.com - 11/02/2019, 14:26 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka mucikari prostitusi online berinisial F.

Penangguhan penahanan terhadap mucikari F karena yang bersangkutan sedang hamil tujuh bulan.

Mucikari F sendiri pada Sabtu (9/2/2019) lalu diantar pulang ke rumahnya di Jakarta oleh tim penyidik.

"Mucikari F akan kembali menjalani penahanan setelah menjalani persalinan dan dinyatakan sehat dan siap melanjutkan proses hukum oleh tim dokter," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Senin (11/2/2019) saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Online, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Penyidik kata dia memiliki pertimbangan subjektif dalam memberikan penangguhan kepada tersangka mucikari F, yakni melihat kondisi kesehatan tersangka.

"Untuk pertimbangan kemanusiaan, dan kondisi kesehatan tersangka. Penyidik melihat akan lebih baik jika didampingi keluarganya," terang Yusep.

Dalam penanganan kasus prostitusi online, Polda Jawa Timur menangkap empat mucikari perempuan dan sudah ditetapkan tersangka.

Selain berinisial F, juga ada mucikari berinisial ES, TN, dan W.

Ketiga tersangka mucikari dijerat pasal berlapis.

Selain Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP. 

Baca juga: Fakta Penangkapan 4 Mucikari Prostitusi Online Artis VA, 1 Pelaku Tak Ditahan karena Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com