Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Petani Curi Kabel Listrik PLN di Riau

Kompas.com - 08/02/2019, 22:01 WIB
Citra Indriani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Rambah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap dua orang petani yang mencuri kabel listrik milik PLN.

Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono mengatakan, kedua pelaku berinisial AHH (33) dan RS (38). Kedua pelaku merupakan warga Dusun Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 4 buah potongan kabel listrik sepanjang 2 meter, 1 buah gergaji besi, dan 1 unit mobil.

"Barang bukti ini diduga dicuri oleh kedua pelaku pada panel gardu PLN di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu," ungkap Nanang, kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Dishub Kulon Progo Laporkan Kasus Pencurian Baterai Lampu Lalu Lintas

Pelaku melakukan pencurian kabel listrik PLN pada Sabtu (2/2/2019) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.

Aksi pelaku diketahui oleh seorang pegawai PLN, Faya Efdika Yasseff (26), saat melakukan pengecekan ke panel gardu.

Melihat adanya besi yang hilang, Faya melaporkan ke Polsek Rambah. Setelah kepolisian mendapatkan laporan, lalu petugas melakukan penyelidikan.

"Aksi pencurian kabel yang dilakukan kedua pelaku sudah diketahui oleh masyarakat. Bahkan warga juga sempat mengejar pelaku untuk diamankan, namun pelaku kabur ke kebun sawit," ujar Nanang.

Pada sore harinya, petugas menangkap tersangka AHH. Sementara RS melarikan diri.

"Tersangka AHH ditangkap di depan sebuah tempat cucian di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah. Sementara tersangka RS kabur dan masuk ke dalam kebun sawit," kata Nanang.

Baca juga: 4 Pelaku Pencurian ATM Bank Jatim Ditangkap di Pintu Tol Ngemplak

Pengejaran terhadap RS terus dilakukan. Pada Minggu (3/2/2019), petugas akhirnya menangkap RS.

"Tersangka RS ditangkap di kebun sawit yang berjarak sekitar 500 meter dari belakang Polsek Rambah. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Rambah," ujar Nanang.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, (curat), dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com