Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ikut Kampanye Caleg, 2 Perangkat Desa Dipanggil Bawaslu Magelang

Kompas.com - 08/02/2019, 12:33 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi


MAGELANG, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Magelang kembali memanggil perangkat desa yang diduga tidak netral.

Kali ini, seorang kepala dusun (kadus) dan perangkat desa dari Kecamatan Secang, berinisial IN dan HW.

Keduanya diduga terlibat aktif dalam kegiatan kampanye dan melanggar pasal 494 juncto 280 ayat 3 UU 7 tahun 2017.

"Padahal sesuai ketentuan regulasi tersebut, kades, kadus dan perangkat desa tidak boleh terlibat kampanye," jelas Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun, dalam keterangan pers tertulis resmi, Kamis (7/2/2019) sore.

Fauzan mengungkapkan, pihaknya memanggil IN pada Jumat 1 Februari 2019 untuk dimintai klarifikasi. Namun IN dan HW ternyata tidak hadir sehingga dipanggil ulang pada Senin 4 Februari 2019.

Baca juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Spanduk Selamat Datang Sandiaga di Madiun

Menurutnya, klarifikasi ini diperlukan untuk mengungkap dugaan ketidaknetralan oknum kadus dan perangkat desa dalam kampanye salah satu caleg pada akhir Januari 2019 lalu.

Berdasar temuan Panwascam Secang, lanjutnya, oknum kadus dan perangkat desa tersebut diduga terlibat aktif dalam kampanye salah satu parpol yang diadakan di lingkungannya.

“Kasus ini telah kami lakukan kajian dan klarifikasi beberapa pihak terkait. Posisi kasus ini sudah kami register dan akan dibahas di Gakkumdu. Selanjutnya nanti biar proses hukum berjalan sesuai fakta fakta di lapangan,” tambah Fauzan.

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika caleg salah satu partai mengadakan kampanye berupa senam bersama dalam pasar pagi di Dusun Sendangsari, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang.

Pada saat kampanye tersebut, kadus IN tampil sebagai MC dan turut serta meramaikan suasana kampanye. IN bahkan sempat membagikan selembar uang Rp 50.000 kepada peserta senam. Adapun perangkat desa HR hadir di lokasi kampanye.

Padahal sebelumnya, jajaran Panwascam Secang telah melakukan pencegahan dengan memperingatkan secara lisan. Namun peringatan ini ternyata tidak diindahkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh, menegaskan pihaknya akan memproses semua bentuk pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk dugaan ketidaknetralan perangkat desa.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama. Netralitas seharusnya menjadi harga diri seoarang abdi masyarakat. Tidak boleh ASN terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye," kata Habib.

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia meminta Bawaslu membuka kembali kasus dugaan mahar Rp 1 triliun terkait pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo Subianto. Selain meminta Bawaslu untuk mengusut kembali kasus ini, Juru Bicara PSI Rian Ernest menganggap selama ini Bawaslu tidak melakukan klarifikasi terhadap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang sebelumnya menyampaikan tudingan ini melalui kicauannya di akun Twitter. PSI juga menambahkan hingga saat ini belum ada ralat yang disampaikan Andi Arief atas tudingan mahar senilai Rp 1 triliun. Pada 31 Agustus lalu, Bawaslu memutus kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti karena Andi Arief tak pernah memenuhi panggilan untuk klarifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com