Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati sebagai Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan 2 Penumpang

Kompas.com - 07/02/2019, 21:00 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir bus Kramat Djati berinisial A sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal bus yang dikendarainya di Jalan Raya Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2/2019) subuh kemarin.

"Iya, hari ini sopir bus kita tetapkan jadi tersangka," kata Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Mohamad Aris, melalui pesan singkatnya, Kamis (7/2/2019).

Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran polisi menilai bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian pengemudi yang kurang konsentrasi saat mengendarai bus. "Karena kelalaiannya menyebabkan laka (kecelakaan)," kata Aris.

Baca juga: Kecelakaan Bus Jatuh ke Tebing, Polisi Bakal Panggil PO Kramat Djati

Sopir bus tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jo Pasal 312 UU LLAJ.

Sebelumnya, sopir bus Kramat Djati ini sempat melarikan diri setelah kecelakaan terjadi. Dengan kondisi luka ringan, sopir bus tersebut langsung meninggalkan lokasi kecelakaan.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung mencari A dan berhasil menemukannya kemarin siang di wilayah Kota Cimahi.

"Sopir ini luka ringan, enggak tahu bagaimana bisa ke Cimahi, mungkin dia naik kendaraan lain sampai ke Cimahi, karena pada saat kejadian (kecelakaan) itu kan jam 4 subuh," tutur Aris. 

Bus sendiri berangkat Selasa (5/2/2019) pukul 20.30 WIB dari Wonogiri. Dalam perjalanan, bus sempat berhenti di wilayah Tasikmalaya, Rabu (6/2/2019) dini hari, pukul 01.30 WIB.

Bus bernomor polisi D 7591 AF ini kemudian kembali melanjutkan perjalanannya, bergerak dari arah timur Nagreg menuju Bandung.

Baca juga: 6 Fakta Kecelakaan Avanza di Sungai Brantas, 3 Korban Terjebak di Mobil hingga Marinir Bantu Evakuasi

Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, sopir bus yang kelelahan diduga tidak konsentrasi sehingga laju kendaraan oleng dan menabrak pohon.

Bus kemudian jatuh terguling ke tebing setinggi 5 meter, sampai akhirnya berhenti di jalan di bawahnya dengan posisi terbalik.

Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan belasan lainnya luka-luka.

"Dua orang meninggal, korban terjepit badan bus," kata Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com