Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idap Skizofrenia, Polisi yang Tembak Mati Adik Iparnya Divonis Masuk RS Jiwa

Kompas.com - 07/02/2019, 20:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Richard Silalahi memvonis terdakwa Kompol Fahrizal bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP.

Namun perbuatan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena dilakukan di luar kesadarannya.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa," kata Richard sambil mengetuk palu, Kamis (7/2/2019).

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan pada persidangan sebelumnya yang menyatakan tidak dapat menuntut mantan Wakil Kepala Polres Lombok Tengah itu karena terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Penasihat hukum terdakwa, Julisman yang dihubungi Kompas.com via telepon, Kamis (7/2/2019), mengatakan, sesuai putusan, kliennya harus segera dikeluarkan dari tahanan kemudian dilakukan observasi oleh Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, Medan.

Hasil observasi menjadi kewenangan dokter yang akan menentukan langkah selanjutnya.

"Apakah dia akan dirawat jalan, rawat inap, dokter yang tahu itu. Pengadilan juga tidak punya kewenangan lagi di situ," kata Julisman.

Baca juga: Idap Skizofrenia, Kompol Fahrizal Tak Bisa Dituntut

Usai menjalani persidangan, Fahrizal masih kembali ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan.

Ditanya alasan kliennya masih ditahan, Julisman bilang karena hari ini belum bisa dilakukan observasi.

Terkait statusnya sebagai anggota Polri, Fahrizal akan menjalani sidang kode etik di profesi dan pengamanan (propam) nanti.

"Kami penasihat hukum hanya sebatas mendampingi kasus pembunuhan ini saja. Kalau internal mereka, kami belum mendapat kuasa untuk itu. Tapi sampai hari ini Fahrizal masih berstatus anggota Polri," ucapnya.

Setelah mendengarkan putusan hakim, lanjut dia, Fahrizal sempat mengucapkan terima kasih kepada para penasihat hukumnya.

"Dia bilang terima kasih sama kami penasihat hukum atas pembelaannya," kata pria plontos itu.

Terkait vonis hakim, pihaknya dan jaksa langsung menyatakan menerima sehingga putusan hakim langsung inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apalagi, tuntutan dan pembelaan (pledoi) sama-sama meminta agar terdakwa tidak dapat dipidana.

Skizofrenia

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com