Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Lebih dari 6 Jam, Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Dicecar 57 Pertanyaan

Kompas.com - 07/02/2019, 18:15 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif diperiksa lebih dari enam jam di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019), atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal.

Pemeriksaan Slamet Ma'arif dimulai Kamis sekitar pukul 10.30 WIB-16.45 WIB. Ada 57 pertanyaan yang diberikan penyidik Polresta Surakarta terhadap dirinya.

"Tadi ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya, dan saya jawab satu persatu," kata Slamet Ma'arif, sesuai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Slamet Ma'arif pertama tentang organisasi 212. Kemudian, terkait isi ceramahnya dalam acara Tablig Akbar PA 212, Minggu (13/1/2019).

Baca juga: Ketum PA 212 Slamet Maarif Diperiksa Polisi atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Kampanye

"Dan saya menyampaikan, bahwa saya hadir atas nama Ketua PA 212, sekaligus atas nama mubalig dan ulama yang diundang selaku pembicara. Dan saya sampaikan juga tentang isi dari beberapa tausiah kalimat saya," ungkap dia.

Jika dikaitkan dengan UU Pemilu terkait pengertian kampanye sendiri, kata Slamet Ma'arif, dirinya tidak pernah menyampaikan visi, misi, program terhadap paslon siapapun.

"Sebagai catatan terakhir saya tidak melakukan kampanye di acara tersebut," ujar dia.

Slamet Ma'arif menyampaikan, dirinya juga ditanya penyidik tentang kalimat yang diucapkannya melalui rekaman yang diputar saat proses pemeriksaan.

"Maksud kalimat saya tidak jauh beda dengan apa yang saya sampaikan. Karena kalimat itu bisa dicerna dan dipahami oleh siapapun. Dan saya memang tidak menyebutkan nama paslon mana pun dalam tausiah saya," ujar dia.

Sementara, selama proses pemeriksaan, Slamet Ma'arif menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Surakarta yang telah berlaku ramah terhadapnya. Bahkan, dirinya mengaku dijamu makanan dan minuman setelah pemeriksaan selesai.

Baca juga: Aksi 212 Di Solo Dinilai Langgar Aturan

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif merupakan kerja sama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Kami proses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap dia.

Kapolresta menyampaikan, Slamet Ma'arif diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal.

"Sampai saat ini, total sudah ada 11 saksi yang kami periksa," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com