Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Disebut Bukti Keberanian Jokowi Perangi Kejahatan Pajak

Kompas.com - 06/02/2019, 20:58 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, perjanjian mutual legal assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss merupakan bukti nyata Presiden RI Joko Widodo serius memburu dan memerangi aksi penggelapan pajak yang merugikan negara.

"Ini contoh langkah keberanian yang tinggi diperlihatkan oleh Presiden Jokowi dalam menjaga martabat bangsa dari orang yang merusak negeri ini," kata Dedi saat ditemui di Hotel Grand Preanger, Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, perjanjian MLA yang terdiri dari 39 pasal nantinya bakal menguntungkan Indonesia karena akan mengatur tentang bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan yang selama ini merugikan negara.

"Perjanjian ini jelas menguntungkan bagi Indonesia, karena bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan hasil kejahatannya ke luar negeri," tuturnya.

Baca juga: Indonesia dan Swiss Teken Perjanjian Perangi Kejahatan Perpajakan

Bahkan pada tahun 2016, kata Dedi, Kementerian Keuangan menyebut potensi sekitar Rp 11.000 triliun uang dari Indonesia yang disimpan di luar negeri termasuk di Swiss.

Menurut dia, jika uang tersebut bisa kembali otomatis bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.

“MLA ini langkah cerdas yang akan mampu mengembalikan uang tersebut ke kas negara yang dilarikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Andai kata uang itu balik, maka seluruh problem bangsa ini selesai. Maka ini harus kita dukung,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017, pada Senin (4/2/2019), di Bernerhof Bern, Swiss, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter.

Yasonna mengatakan perjanjian MLA ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Baca juga: Sandiaga Uno Disambut Spanduk Dukungan Jokowi-Maruf Saat Berkunjung di Madiun

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya”, ujar Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com