Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 440 Juta dan 20.000 USD Milik Bupati Tasdi Disita untuk Negara

Kompas.com - 06/02/2019, 20:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memerintahkan uang yang disita dari kediaman Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, disita dan dirampas untuk negara.

Ada ratusan juta yang ditemukan dan mata uang dollar Amerika dilampirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Perintah tersebut disampaikan dalam sidang putusan kasus tersebut, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (6/2/2019).

Sejumlah uang yang disita sebelumnya dimasukkan dalam barang bukti nomor 94 sampai nomor 104.

Baca juga: Hakim: Total Gratifikasi yang Diterima Tasdi, Bupati Purbalingga Nonaktif Rp 1,195 Miliar

"Barang bukti nomor 92 sampai nomor 107 dirampas untuk negara," perintah Antonius Widjantono, hakim yang memimpin sidang tersebut.

Total ada 108 barang bukti yang dilaporkan dalam kasus ini. Sebagian barang bukti yang tidak terkait kasus, dikembalikan ke pemiliknya.

Sejumlah barang bukti nomor 94 sampai 104 antara lain sebuah tas berisi Rp 100 juta, tas berisi Rp 100 juta, tas berisi Rp 80 juta, tas berisi Rp 100 juta, tas berisi Rp 30 juta, tas berisi Rp 30 juta (Total Rp 440 juta) dan tas berisi 20.000 USD.

Tasdi sendiri melalui kuasa hukumnya dalam pembelaan atau pledoi meminta barang bukti yang disita dikembalikan ke pemiliknya. Tasdi juga meminta rekeningnya kembali dibuka dari pemblokiran.

Tasdi meminta dalam putusannya agar diizinkan membuka blokir rekening dalam putusan terpisah.

Namun permintaan itu ditolak. Hakim menilai, alasan Tasdi dan pengacaranya tidak cukup beralasan.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Tasdi, Bupati Purbalingga yang Terbukti Korupsi

"Alasan penasehat hukum tidak beralasan dan patut ditolak. Status barang bukti, lalu pemblokiran dan asuransi atas nama terdakwa tidak pernah diperlihatkan di dalam sidang. Hakim tidak akan mempertimbangkan dalam persidangan ini," tambah hakim.

Seluruh uang yang disita dan dijadikan barang bukti diputuskan dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Tasdi yang mengenakan kemeja batik dijatuhi pidana tujuh tahun dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat.

Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com