Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Total Gratifikasi yang Diterima Tasdi, Bupati Purbalingga Nonaktif Rp 1,195 Miliar

Kompas.com - 06/02/2019, 19:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi.

Politisi PDI-P itu dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.

Hakim merinci, terutama penerimaan gratifikasi dari berbagai sumber. Berdasar fakta sidang, penerimaan gratifikasi dari anak buah terdakwa di Pemkab Purbalingga, dan rekan sejawatnya termasuk wakil ketua DPR RI Utut Adianto.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Tasdi, Bupati Purbalingga yang Terbukti Korupsi

"Total gratifikasi selama 2017-2018 Rp 1,195 miliar," ujar hakim anggota Robert Pasaribu, membacakan putusan, Rabu (6/2/2019).

Rinciannya, Tasdi menerima uang dari Hamdani Kusen senilai Rp 300 juta, dari jajaran kepala dinas Pemkab Purbalingga senilai Rp 715 juta, dan Utut Adianto Rp 180 juta.

Sementara, pemberian uang Rp 100 juta dari Ganjar Pranowo yang disebut Tasdi dalam sidang tidak dimasukkan dalam gratifikasi.

"Saksi Utut memberi uang Rp 180 juta, namun uang tidak diserahkan ke bendahara partai, tapi disimpan di dalam rumahnya," tambah hakim.

Sebagai kepala daerah, Tasdi dilarang menerima suap atau gratifikasi. Tasdi dianggap telah memenuhi semua unsur dalam pasal gratifikasi, yaitu penyelenggaran negara, dianggap suap, dan perbuatan yang berdiri sendiri.

Hakim juga mengabaikan pembelaan dari kuasa hukum Tasdi yang menyebut pemberian dari Utut bukan bagian dari gratifikasi.

Baca juga: Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Menurut hakim, pemberian dari Utut bagian dari suap. Mestinya, kata hakim, sesuai aturan, gratifikasi tidak berlaku andai dilaporkan terhitung 30 hari sejak diterima.

"Tapi, tidak pernah dilaporkan ke KPK. Unsur pemberian itu terpenuhi," tambah dia.

Hakim pun sepakat bahwa Tasdi telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com