Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pembobol Brankas Berisi Rp 2,2 Miliar

Kompas.com - 06/02/2019, 13:03 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi


SRAGEN, KOMPAS.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pembobolan brankas berisi Rp 2,2 miliar di sebuah pusat perbelanjaan di Sragen, Jawa Tengah.

Tiga pelaku yang ditangkap antara lain Supriyanto alias Gendon, Narwan Lusdiyanto alias Iwan, dan Risang Gilang Purboyo alias Risang. Mereka melakukan aksi kejahatannya pada Kamis (31/1/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, tiga pelaku diamankan masing-masing di Karanganyar, Jawa Tengah dan Banjar, Jawa Barat.

Pelaku pertama ditangkap adalah Supriyanto. Setelah itu, polisi menangkap dua pelaku, yakni Iwan dan Risang.

Baca juga: Dishub Kulon Progo Laporkan Kasus Pencurian Baterai Lampu Lalu Lintas

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 1,2 miliar sisa dari total Rp 2,2 miliar yang belum digunakan, 2 unit mobil, 3 sepeda motor, perhiasan, jam tangan, dan gerinda listrik yang digunakan pelaku untuk membuka brankas.

"Sebelum pusat perbelanjaan tutup, pelaku Iwan masuk pukul 20.00 WIB. Pelaku bersembunyi di gudang," kata Yimmy dalam konferensi pers di Mapolresta Sragen, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019).

Setelah pusat perbelanjaan itu tutup, kata Yimmy, pelaku Iwan yang bersembunyi di gudang beraksi di dalam dengan menggunakan peralatan berupa gerinda listrik untuk membuka brankas. Sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar pusat perbelanjaan.

"Enam bulan lalu pelaku menawarkan pembuatan brankas kepada manajemen pusat perbelanjaan. Jadi, pelaku sudah mengetahui kelemahan-kelamahan brankas," jelas Yimmy.

Selain di Sragen, lanjut Yimmy, satu tahun yang lalu para pelaku juga melakukan pembobolan brankas di pusat perbelanjaan di Ngawi, Jawa Timur. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 600 juta.

"Ketiga pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," terangnya.

Kompas TV Maraknya aksi pencurian sapi di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur, membuat polres setempat terus berinovasi dalam menyelidiki kasus tersebut. Dengan menggunkan teknologi drone, polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian sapi yang disembunyikan di tengah kebun tebu.<br /> <br /> Pihak Kepolisian Polres Lumajang, mencari sapi curian dengan menggunakan drone. Dari hasil pantauan drone ini, polisi dapat menemukan seekor sapi curianyang disembunyikan di tengah kebun tebu milik warga di Desa Bago.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com