Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Pemberi Uang Pengemis di Palembang Terancam Penjara

Kompas.com - 05/02/2019, 08:41 WIB
Aji YK Putra,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pemberi uang kepada pengemis di kota Palembang, Sumatera Selatan terancam dijebloskan di penjara, jika tepergok oleh dinas sosial setempat.

Hal itu lantaran Peraturan Daerah (Perda) kota Palembang tahun 2013 melarang keras bagi siapapun untuk memberikan uang kepada para pengemis terutama di jalanan.

Dalam aturan tersebut, para pemberi uang kepada pengemis akan dikenakan hukuman berupa denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan penjara.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Palembang Ikhsan mengatakan pembentukan Perda tersebut untuk mengurangi angka para Anak Jalanan (anjal), Pengemis, Gelandangan dan orang gila.

Sejak aturan itu diterapkan, Iksan mengklaim angka para pengemis, anak jalanan, dan gelandangan mengalami penuruanan.

Baca juga: Sehari Jelang Imlek, Pengemis Padati Vihara Dharma Bhakti

Pada tahun 2017, total anak jalanan, pengemis, gelandangan dan orang gila yang berhasil terjaring yakni sebesar 400 orang sedangkan ditahun 2018 yakni sebanyak 200 orang.

"Hampir rata-rata yang terjaring berasal dari luar Palembang, seperti dari Sukabumi," kata Ikhsan, Selasa (5/2/2019).

Namun, untuk para pemberi uang kepada pengemis, hingga saat ini belum ada satupun yang pernah tertangkap. Ikhsan pun mengimbau agar masyarakat sadar untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dalam bentuk apapun.

"Masyarakat juga harus mendukung, kalau pengemis tidak dikasih uang, mereka akan pergi. Kalau ada yang melihat pengemis, kami juga imbau agar melaporkan, supaya bisa langsung ditindak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com