Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Rekannya Ditahan, Para Sopir Parkirkan 200 Truk di Depan Kantor Pemda Banyuwangi

Kompas.com - 04/02/2019, 17:52 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sekitar 200-an sopir truk yang tergabung dalam Asosiasi Armada Material Banyuwangi menggelar aksi solidaritas untuk membebaskan truk milik Hariyanto, rekannya yang ditahan karena memuat material pasir dari tambang pasir ilegal.

Para sopir truk memarkir kendaraan mereka di depan kantor Pemda Banyuwangi hingga menutup akses jalan protokol Ahmad Yani pada Senin (4/2019).

Surdiyono (43), koordinator aksi kepada Kompas.com mengatakan, pada Desember 2018 lalu, ada 5 truk yang ditahan di wilayah tambang pasir ilegal di Banyuwangi Selatan.

Namun satu truk yang berisi muatan material dibawa ke Polres Banyuwangi sebagai barang bukti. Selama 2 bulan sejak truk tersebut ditahan, pemilik truk tidak bekerja.

"Kami tidak ada kaitannya dan tidak tahu apakah tambangnya ilegal atau tidak, karena kami hanya mengangkut material pasir dan semen. Tapi kok truk kami yang ditahan. Akibatnya rekan kami nggak bisa kerja," jelas Surdiyono.

Baca juga: Polisi Sebut Truk Pasir Kelebihan Tonase Pemicu Kecelakaan di Tasikmalaya

Padahal, kata dia, setiap hari sopir truk hanya melakukan satu kali pengiriman material dengan keuntungan antara Rp 50.000 - Rp 100.000 per hari.

Sementara itu, Kasubsi Sospol Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rusdianto, kepada Kompas.com mengatakan, sudah satu minggu terakhir, truk yang menjadi barang bukti tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri dan kurang seminggu akan diserahkan ke pengadilan untuk masuk persidangan.

Menurutnya, pemilik kendaraan bisa mengajukan surat permohonan pinjam pakai untuk mengeluarkan truk yang menjadi barang bukti. Jika diperlukan dalam persidangan tersebut, truk yang dijadikan barang bukti bisa dibawa kembali ke persidangan.

"Pemilik kendaraan bisa mengajukan surat pengajuan pinjam pakai dengan menyertakan bukti kepemilikan dan bukti pendukung. Sekarang juga kami minta untuk diurus, jika surat pengajuan selesai akan kami keluarkan. Kami tidak mempersulit tapi memang harus sesuai prosedur," jelas Rusdianto.

Baca juga: Dinas ESDM Jabar Sebut Hanya 2 Perusahaan Galian Pasir Berizin di Kota Tasikmalaya

Aksi tersebut digelar selama 5 jam walaupun hujan sempat turun. Setelah ada kepastian truk milik temannya akan dikeluarkan, ratusan sopir truk tersebut kemudian membubarkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com