Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Sabu, Pelajar dan 2 Rekannya Diamankan Polisi

Kompas.com - 04/02/2019, 09:26 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan tiga orang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing AH (19) seorang pelajar, RS (22), dan WS (22).

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, ketiga pelaku sudah lama diintai oleh petugas.

Penangkapan para pelaku dilakukan di tiga titik berbeda yakni dua titik di Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara atau lorong SD 275 Surutanga dan di Jalan Landau, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap AH di Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara atau lorong SD 275 Surutanga setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu 1 sachet sabu,” kata AKP Zainuddin, Minggu (3/2/2019).

Baca juga: WN Prancis Gembong Narkoba yang Kabur Tertangkap di Hutan Pusuk

Setelah dilakukan interogasi, barang tersebut diperoleh dari RS dan selanjutnya dilakukan pengembangan. Namun, saat akan ditangkap RS tiba-tiba melarikan diri bersama seorang rekannya.

“Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap RS di rumahnya di Jalan Cakalang Kota Palopo. Namun, saat dilakukan penggeledahan saudara RS dan rekannya UR melarikan diri namun petugas berhasil menemukan dan menangkap RS dengan mengamankan barang bukti sebanyak 2 sachet sabu sementara rekannya UR kini dinyatakan DPO,” ucap Zainuddin.

Setelah menangkap RS, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pelaku berinisial WM.

“Keterangan RS menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu yang diperolehnya berasal dari WS dengan cara dibeli, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap WS di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar WS, ditemukan sabu sebanyak 6 sachet, yang mana sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari UR,” ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 gram sabu atau 9 paket sabu, uang tunai Rp 900 ribu dan barang bukti lainnya.

Polisi kini melakukan pencarian terhadap UR, DPO kasus narkoba untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang marak di Kota Palopo.

Sementara, ketiga pelaku kini diamankan di Mako Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan.

Kompas TV Petugas Patroli Lanal Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui telah melakukan penyelundupan sabu sebanyak 8 kali. Selain menangkap kedua pelaku petugas dari Lanal Batam, Kepulauan Riau pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 kilogram narkoba jenis sabu, uang tunai, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya. Kedua pelaku yang berstatus sebagai kakak beradik ini ditangkap oleh petugas di sekitar perairan timur dan barat Kota Batam pada saat berada diatas sebuah <em>speed boat</em> yang sudah di modifikasi. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku narkoba ini milik seorang badar besar di Malaysia. Sementara itu peran keduanya sebagai pengambil barang dan pengendali peredaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com