LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Lhokseumawe mengungkapkan, dua pria yang ditangkap dengan senjata api ternyata bekerja sebagai penagih hutang alias debt collector.
Selain itu, senjata api tersebut dirakit sendiri oleh pelaku.
Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, Minggu (3/2/2019) menyebutkan kedua tersangka yang ditangkap yaitu S (30) warga Kabupaten Aceh Jaya dan M (36) warga Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
“Menurut kedua tersangka ini, mereka mau ke pedalaman Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Menemui seseorang untuk menagih utang. Nah, kami sekarang dalami siapa pemberi intruksi untuk menagih utang itu,” kata Kompol Ahzan.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria yang Bawa Senjata Api Rakitan di Lhokseumawe
Dia menyebutkan, senjata api rakitan itu digunakan untuk menakut-nakuti sehingga utang dibayar. Atas jasa menagih utang itu, kedua tersangka menerima bayaran.
“Mereka totalnya berempat. Dua kabur saat dihentikan oleh warga Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Keduanya juga terus kami buru sampai ketemu,” ungkap Ahzan.
Dia menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU No 12/1952 tentang senjata api junto pasal 333 dan 55 KUHPidana.
Praktik menagih hutang dengan senjata api itu, sambung Ahzan dipastikan akan diusut tuntas.
“Barang bukti yang kami temukan ada kwitansi hutang tertulis Rp 11 juta. Tiga senjata itu yakni satu laras panjang rakitan, satu pistol soft gun dan satu pucuk korek api berbentuk korek, dan 47 butir amunis jenis AK,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua hari lalu warga yang sedang jaga malam Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, menangkap dua pria dengan senjata api.
Keduanya lalu diserahkan ke Polsek Muara Satu seterusnya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.