PEKANBARU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap tiga tersangka pengedar narkotika yang tergabung dalam jaringan Malaysia. Salah satu tersangka berstatus mahasiswa.
Plt Kepala BNNP Riau AKBP Haldun menyebutkan, dari penangkapan yang dilakukan Kamis (31/1/2019) lalu, petugas menyita barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 17 ribu butir pil ektasi.
"Barang bukti ini kami sita dari tiga orang pelaku, yaitu Si alias Abi (48) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, DR alias Madhan (28) warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan satu pelaku berstatus mahasiswa inisial FA alias Daus (25), juga warga Banjarmasin," kata Haldun kepada wartawan, Minggu.
Baca juga: Terlibat Sindikat Narkotika, Kru Kabin Malindo Air Ditangkap Polisi Australia
Barang bukti lain berupa satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di dua lokasi di Riau. Pertama di pelataran Hotel Grand Suka Hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tampan Pekanbaru, dan kedua di Jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
"Kami mendapat informasi bahwa ada penyelundupan narkotika diduga asal Malaysia. Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga orang pelaku," kata Haldun.
Menurut dia, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Riau. BNNP Riau masih melakukan pengembangan terhadap pengedar narkoba lainnya.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di BNNP Riau.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.