Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tempati Blok Mapeling

Kompas.com - 01/02/2019, 23:40 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Khairina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani telah dieksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuju Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) malam.

Pemindahan Buni Yani ke lapas berstatus high maximum security itu pun dibenarkan oleh Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana.

"Iya betul," kata Sopiana, saat dikonfirmasi.

Sopiana mengatakan, untuk sementara Buni Yani ditempatkan di blok Mapeling sebelum dipindahkan ke blok tahanan lain.

Baca juga: VIDEO: Merasa Tak Bersalah, Buni Yani Adukan Kasusnya ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Sopiana menyebut, blok Mapeling merupakan blok khusus untuk tahanan yang baru pertama kali ke Lapas Gunung Sindur.

"Jadi, istilahnya blok untuk masa pengenalan lingkungan," sebutnya.

Sambung Sopiana, dirinya belum dapat memastikan berapa lama Buni Yani akan mendekam di blok tersebut.

"Maksimal satu bulan. Tapi kalau yang bersangkutan bisa beradaptasi dengan baik, bisa lebih cepat dipindahkan ke sel lain. Kita tinjau dulu," pungkasnya.

Kompas TV Akan dieksekusi jaksa, Buni Yani minta penangguhan. Kita bahas dalam dialog Kompas Petang bersama pelapor Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang Undang ITE, Muannas Alaidid, dan Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com