KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Dukung Kesejahteraan Pengemudi Ojek "Online", Pemkot Semarang Keluarkan Kebijakan

Kompas.com - 01/02/2019, 19:44 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mendukung kesejahteraan rekan-rekan pengemudi ojek online. Caranya dengan mengeluarkan kebijakan yang memberi opsi pengiriman Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat melalui jasa ojek online.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Elly Asmara berharap, kebijakan yang baru akan dirintis ini akan mempermudah masyarakat membayar pajak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online.

“Kami tawarkan kepada wajib pajak daerah untuk bisa menerima surat setoran melalui pengiriman ojek online,” ujar Elly dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (1/2/2019). 

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan bila ada orang yang meremehkan profesi pengemudi ojek online berarti orang tersebut jadul alias kuno.

"Hari ini kita sepakat saja, yang penting untuk keluarga dan halal, begitu ya?” kata Hendi panggilan akrab Hendrar, usai mengikuti kegiatan nonton bareng mitra ojek online bersama Pemkot Semarang, di Bioskop XXI, DP Mall, Semarang baru-baru ini. 

Tak hanya bertemu dengan para driver ojek online di Kota Semarang, Hendi juga berkesempatan untuk berbincang dengan para keluarga mitra ojek online di acar tersebut.

Orang nomor satu di Kota Semarang ini pun memotivasi para keluarga para mitra ojek online agar tidak berkecil hati karena status sosial ekonominya. Dirinya bahkan mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya ada pengemudi ojek yang bisa jadi Wali Kota, bahkan Presiden.

"Siapa yang menyangka Pak Jokowi bisa jadi presiden. Apakah Pak Jokowi anak pejabat? Tidak! Apakah Pak Jokowi anaknya Jenderal? Tidak! Saya pun Alhamdulillah bukan anak pejabat, bukan anak jenderal tapi bisa jadi Wali Kota. Jadi jangan berkecil hati," ujarnya.

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com