Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Akui Masih Banyak Limbah Dibuang ke Sungai

Kompas.com - 01/02/2019, 17:09 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui masih banyak limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang ke sungai di beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi, dan Bogor.

"Laporannya sudah ada di Bogor, Karawang, Bekasi," ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (1/2/2019).

Karena itu, ia bersama aparat TNI dan Polri tengah mencari formulasi baru terkait penegakan hukum serta penataan pengolahaan limbah beracun dan berbahaya.

"Jadi kita akan fokus dulu Citarum. Citarum ini jadi model ternyata kalau menegakkan isu lingkungan dengan melibatkan TNI jauh lebih disiplin dan ditakuti dan diminati solusinya. Beri kami waktu untuk membuat konsep Citarum ini ideal. Baru model ini akan saya kopi ke seluruh sungai yang terdampak limbah di Jabar," tuturnya.

Baca juga: Polri Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Citarum

Senada dengan Emil, Walhi Jabar juga mendapat banyak laporan soal temuan pembuangan limbah B3 ke sungai dan medis secara ilegal seperti di Kabupaten Bandung, Cirebon, Karawang hingga Purwakarta.

"Kami biasanya mendapatkan laporan dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan KLHK. Info terbaru memang limbah B3 itu banyak dibuang di Karawang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan saat dihubungi wartawan, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, pembuangan limbah B3 maupun medis sebenarnya sudah diatur dalam PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Izin pengelolaan dan penyimpangan ini harus datang dari KLHK, termasuk limbah medis.

"Limbah bahan berbahaya beracun itu bisa timbul dari industri tekstil dan kulit pengolahan, karet dan lain-lain," kata Dadan.

Dadan mengaku mendapat aduan masyarakat di DAS Citarum wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Ia menemukan, ada perusahaan yang membuang limbah batubara tercecer di sekitar sungai.

"Di situ nggak ada pabrik, ditaruh di pinggir sungai, waktu itu DLH bilang mau investigasi siapa pembuangnya. Sudah ada pelaku, kita sendiri nggak tahu siapa dan pabriknya di mana," ucapnya.

Hal serupa juga dilakukan sejumlah pabrik yang berada di Purwakarta dan Cirebon. Walhi menduga perusahaan yang sengaja membuang limbah tersebut sebenarnya mengantongi izin dari KLHK.

Sebelumnya, KLHK telah menyosialisasikan pengeolaan limbah B3 guna mendukung online single submission (OSS) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Baca juga: Polisi: Di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi Paling Banyak Kasus Pencemaran Citarum

Saat ini, KLHK mengedepankan pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 menjadi batu bata, sumber energi untuk menjalankan proses produksi.

"Dalam peraturan OSS, untuk pengelolaan limbah B3 terbagi menjadi dua perizinan, untuk penghasil limbah B3 itu dinamakan izin operasional pengelolaan limbah B3, sementara kalau untuk jasa pengolah limbah B3 itu izin usaha jasa," ujar Rosa.

"Akan tetapi perizinan pengelolaan limbah B3 bukan perizinan teknis, sehingga kita tidak meninggalkan prinsip-prinsip untuk menjaga dampak lingkungan itu tetap dikedepankan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com