Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP dan Sopir Angkot yang Mencabulinya Sudah 2 Tahun Pacaran

Kompas.com - 01/02/2019, 16:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kota Ambon berinisial JBS (14).

Korban ternyata memiliki hubungan khusus dengan EJS, sopir angkot yang mencabulinya berkali-kali.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisuoy mengatakan dari keterangan yang didapat, ternyata korban dan pelaku selama ini berpacaran.

“Keduanya memiliki hubungan khusus, keduanya berpacaran,” kata Julkisno di ruang kerjanya, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: Tepergok Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan, tersangka dan korban telah saling saling memadu kasih sejak korban berusia 12 tahun atau tepatnya pada tahun 2017 lalu.

Sejak saat itu pula tersangka dan korban telah melakukan hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri.

“Keduanya ini bertetangga. Mereka pacaran sejak tahun 2017 dan saat itu pula tersangka terus mencabuli korban hingga ia ditangkap,”ujarnya.

Dia mengatakan, meski hubungan keduanya atas dasar suka sama suka, namun korban JBS masih berusia di bawah umur, sehingga perbuatan tersangka telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Biar suka-sama suka, tapi korban masih di bawah umur sehingga penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan anak, dimana ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap polisi setelah tepergok sedang mencabuli korban di kawasan Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala Ambon pada Selasa (29/1/2019) lalu.

Saat itu baik korban maupun tersangka langsung dibawa ke kantor Polsek Baguala untuk dimintai keterangan.

Kemudian polisi langsung membawa pelaku ke Polres Ambon dan setelah memeriksanya, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. 

Kompas TV Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Kota Bandung menangkap seorang guru les yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Modus pelaku setelah mengajar ia mengajak anak didiknya menonton film dewasa. Pelaku pun memberikan uang Rp 20 ribu dan kemudian mencabulinya. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap 34 anak di bawah umur kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu orangtua murid menemukan video tersangka sedang menonton film porno bersama dengan anak-anak sambil mencabulinya. Dari tangan tersangka polisi menyita telepon seluler dan laptop.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com