Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Kaji Kembali Pemberian Remisi Narapidana Susrama

Kompas.com - 31/01/2019, 22:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji kembali pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tim Kemenkumham saat ini tengah fokus mengkaji pemberian remisi untuk dalang kasus pembunuhan salah satu jurnalis di Bali tersebut.

Kajian ulang telah dilakukan, salah satunya menjawab tuntutan masyarakat.

"Ada tuntutan. Kami sedang lakukan kajian itu, Menkumham juga memerintahkan kami untuk dikaji kembali, itu catatannya ya," ujar Utami di Semarang, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Grace Natalie Kecam Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan di Bali

Ia menjelaskan, remisi adalah hak narapidana yang telah sesuai ketentuan. Keringanan hukuman menjadi satu-satunya jalan narapidana untuk cepat bebas.

Ketika narapidana di dalam penjara berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan, maka ia berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Untuk kasus Susrama, pemberian remisi akan dikaji kembali apakah sesuai ketentuan atau tidak.

"Sebagai pembina, kalau 10 tahun di dalam penjara telah berkelakuan baik, maka dia layak. Dalam aturan, dia berhak mendapat keringanan," tambahnya.

Namun demikian, dalam kajian ulang itu Kemenkumham memilih tidak gegabah untuk mengambil keputusan nantinya. Kajian ulang akan melihat berbagai dimensi.

Pemberian remisi sendiri diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999. Dalam beleid itu, remisi harus mengedepankan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

"Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," pungkasnya.

Susrama sendiri divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan jurnalis, dengan hukuman seumur hidup. Ia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan memperoleh pengurangan masa hukuman. 

Kompas TV Gelombang dukungan pencabutan remisi terhadap terpidana Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali terus bergulir. Jurnalis di Buleleng, Bali, yang tergabung dalam Komuniutas Jurnalis Buleleng menggelar aksi teaterikal dan pembacaan puisi saat car free day sebagai wujud dukungan perjuangan insan pers Bali. Pemberian remisi terhadap terpidana Nyoman Susrama merupakan keputusan kurang tepat dan telah mencederai kebebasan pers yang telah diatur dalam undang-undang pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com