Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bandung Butuh 3.000 Ha untuk Penuhi Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau

Kompas.com - 31/01/2019, 16:51 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban 30 persen ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya, dari 16.729 hektare luas Kota Bandung, baru sekitar 12,21 persen yang sudah menjadi RTH.

“(Sebanyak) 30 persen dari luas wilayah Kota Bandung sekitar 5.000 hektare. Artinya masih ada kekurangan 3.000 hektar,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Dharmawan dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut Dadang mengatakan, pada tahun 2019 mendatang, Pemerintah Kota Bandung memiliki kendala di sisi anggaran dalam upaya menambah luasan RTH di Kota Bandung.

“Dalam RPJMD kita satu persen dalam lima tahun. Setiap tahun 0,2 persen atau sekitar 33 hektare. Sementara kemampuan APBD 2019 kita mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12,5 miliar. Kalau harga di Kota Bandung rata-rata per meter persegi Rp 2 juta, kita hanya bisa membeli 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar saja,” kata Dadang.

Baca juga: 224 Kasus DBD Terjadi di Kota Bandung Sejak Awal 2019

Untuk memenuhi target menambah RTH, Dadang mengatakan, Pemkot Bandung akan berupaya menggenjot penyerahan aset prasarana, sarana, utilitas (PSU) dari pihak swasta yang kebanyakan adalah perusahaan pengembang properti.

“Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang dibangun pengembang yang harus diserahkan kepada kita sekarang kita memproses ada potensi sekitar 40 hektar. Mudah-mudahan bisa terlaksana agar target 2019 bisa tercapai bahkan melebihi,” katanya.

Meski potensinya besar, Dadang mengakui bahwa hal tersebut tidak mudah. Sebab, perlu ada revisi Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyerahan pengelolaan PSU.

Dalam perda tersebut, kata Dadang, pengembang yang mengembangkan kawasan perumahan di atas 5.000 meter persegi wajib menyerahkan PSU minimal 40 persen.

Pengembang yang belum menyerahkan kewajiban tersebut sampai perda ini terbit diberikan kesempatan dua tahun untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Mau tidak mau jumlahnya tetap harus 40 persen. Sementara pengembang di kita usianya sudah puluhan tahun. Kebanyakan belum menyerahkan kewajiban. Ketika di lapangan, kenyataan di lapangan dan site plan banyak berubah, bahkan ada yang kurang dari 40 persen karena sudah lewat masa dua tahun Perda 2013,” ungkapnya.

Baca juga: Gara-gara Pengelolaan TPA Sarimukti Buruk, Kota Bandung Gagal Dapat Adipura

Agar kewajiban tersebut tetap terpenuhi oleh para pengembang properti, Pemkot Bandung akan memberikan keringanan dengan cara mengganti lahan di tempat lain.

“Bisa menyediakan di lokasi lain tetapi tidak mengurangi luasnya. Tidak selalu harus di wilayah pengembangannya. Termasuk kewajiban 2 persen menyediakan lahan pemakaman,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com