Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Uang Beli Bensin, Seorang Remaja Bunuh Ibu Kandungnya

Kompas.com - 31/01/2019, 00:17 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - MRP, remaja 18 tahun warga Desa Tanobato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara punya kebiasaan aneh.

Dia suka menghirup aroma bensin sampai mabuk. Tapi, gara-gara kebiasaan buruk ini, dia tega membunuh ibu kandungnya, Hotnida Hasibuan (40).

"Korban tak memberinya uang karena tahu akan digunakan untuk membeli bensin. Korban juga sudah berulang kali melarang tersangka supaya tidak mengirup bensin, tapi dia selalu diancam bunuh," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Piliang, Rabu (30/1/2019).

Kesal tak diberi uang, tersangka kemudian masuk ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah parang. Dia lalu mendatangi korban yang sedang menjemur pakaian, tanpa basa-basi, langsung membacok kepala dan leher korban dari belakang.

Sambil menahan sakit dan darah yang bercucuran, korban berjongkok. Bukannya iba, tersangka kembali menganiaya korban.

Baca juga: Anak Bunuh Ayahnya di Cengkareng karena Sakit Hati

"Korban akhirnya meninggal dunia. Tersangka kemudian menyeret dan membuang mayat korban ke parit pinggir sungai, tak jauh dari rumah mereka. Setelah itu tersangka melarikan diri," ungkap Alexander.

Polisi yang mendapat informasi kejadian ini langsung melakukan pengejaran. Beberapa hari kemudian, tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Barumun.

Saat diamankan, tersangka berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur alias ditembak.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sergai itu.

Kompas TV Vonis majelis hakim kepada terdakwa Iwan Adranacus yang juga bos pabrik cat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara.<br /> <br /> Terdakwa pun menerima putusan dan tidak berniat mengajukan banding.<br /> <br /> Dengan pemotongan masa tahanan, Iwan hanya akan menjalani sisa enam bulan kurungan penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com