BENGKULU, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan klarifikasi Sentra Gakkumdu, kasus dugaan penggunaan mobil dinas oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf, diputuskan tidak dinaikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu dihadiri penyelidik Polda Bengkulu, Kejati, untuk hasil temuan tindak pidana penggunaan mobil dinas yang dilakukan Gubernur Bengkulu sebagai Ketua Partai Golkar Provinsi Bengkulu, unsur penggunaan kendaraan dinas tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Halid, Rabu (30/1/2019).
Rohidin tidak terbukti menggunakan mobil dinas miliknya karena ia menumpang mobil dinas milik Pemda Rejang Lebong.
Baca juga: Usai Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf, Gubernur Bengkulu Dipanggil Bawaslu
"Terhadap temuan ini, Bawaslu akan meneruskan laporan ke Mendagri terhadap penyalahgunaan mobil dinas Pemda Rejang Lebong," sebut dia.
Dalam kasus ini, selain Rohidin, dua kepala daerah lain, yakni Plt Bupati Bengkulu Gusnan Mulyadi dan Bupati Kepahiangan Hidayatullah Sjahid juga diminta klarifikasi oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.
Hasilnya, Gusnan Mulyadi yang juga Ketua Partai Nasdem setempat, kasusnya juga tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan, karena tidak terpenuhi unsur kesengajaan dan kurangnya saksi.
Gusnan Mulyadi menggunakan mobil ajudan, meski mobil dinasnya ditemukan ada di lokasi deklarasi.
Baca juga: Kepala Daerah Jawa Tengah Deklarasi Dukungan untuk Jokowi-Maruf, Ini Kata Sandiaga
Sementara, untuk kasus Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, ditemukan unsur pidana Pemilu dan ditingkatkan ke tahapan penyidikan. "Besok akan diteruskan ke Polda Bengkulu," ujar dia.
Apa sanksi terhadap Hidayatullah, lanjut dia, tergantung pada majelis hakim nanti.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama 9 bupati di daerah tersebut menggelar deklarasi pemenangan Joko Widodo-Maruf Amin di Persada Bung Karno, Minggu (13/1/2019).
Kepala daerah yang mendukung tersebut mewakili partainya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.