Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan 677 Bal Barang Bekas Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 30/01/2019, 16:33 WIB
Kiki Andi Pati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama TNI Angkatan Laut (AL) Kendari menggagalkan 677 bal barang bekas (rombengan) selundupan dari Negara Timor Leste.

Sebanyak 677 bal barang bekas itu terdiri atas 292 balpakaian bekas dan 385 balsepatu bekas dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan, ratusan bal pakaian dan sepatu bekas selundupan itu diamankan dari sebuah kapal bernama KM Bumi Lestari di Pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tindakan penggagalan barang bekas ilegal ini atas sinergitas Bea Cukai dan TNI AL setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," kata Tri, Rabu (30/1/2019) dalam keterangan pers di Dermaga TNI Angkatan Laut Kendari.

Tri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kapal yang membawa ratusan bal barang bekas dari Timor Leste pada Minggu (12/1/2019).

Baca juga: Bea Cukai Tangkap KM Mutiara Indah, yang Selundupkan Barang Bekas Singapura ke Indonesia

Selanjutnya, Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan di Makassar menindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan yang anggotanya terdiri dari Bea Cukai Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Kendari.

"Pada Kamis, 17 Januari 2019 pukul 10.20 Wita, tim gabungan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di beberapa titik yang ada di Kepulauan Wakatobi," terangnya.

Dari hasil pemantauan, tim mendapati kapal KLM Bumi Lestari yang diduga mengangkut ratusan bal barang bekas sedang berlabuh di Pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi.

Karena keterbatasan jumlah personel dan mengurangi risiko gesekan dengan warga, tim gabungan mengarahkan kapal tersebut ke tengah laut. Lalu pada pukul 14.00 Wita, kapal tersebut diarahkan untuk berlayar ke Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada hari Sabtu,19 Januari 2019 dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, kapal KLM Bumi Lestari baru tiba di Kendari, karena terkendala cuaca buruk dan gangguan mesin," katanya.

Dalam perkara ini, pihak Bea Cukai mengamankan satu orang tersangka, yakni nakhoda kapal berinisial B. Kapal kayu itu terdiri dari tiga anak buah kapal berinisial H, D, dan I.

"Nakhoda kapal saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Kendari sejak tanggal 20 Januari 2019 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," kata Tri.

Baca juga: Ahmad Sobandi, Difabel yang Mampu Ciptakan Robot dari Barang Bekas

Ia menambahkan, penyelidikan akan terus berjalan hingga mengetahui siapa pemilik barang tersebut.

Tri mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan barang bekas dan tetap mencintai produk dalam negeri. Sebab, selain ilegal, rombengan itu juga bisa menyebabkan penyakit karena banyak kuman di dalam barang bekas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com