Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Mercy yang Tabrak Pengendara Motor Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2019, 21:07 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Terdakwa Iwan Adranacus divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus pemilik mobil Mercedes Benz tabrak pengendara motor, di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (29/1/2019).

Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul didampingi anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Iwan Adranacus) dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Krosbin, membacakan putusan itu, Selasa.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Baca juga: Ayah Pengendara Motor yang Ditabrak Mercy Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

 

Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, karena terdakawa dinilai dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dakwaan ke satu primer.

Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU tidak terbukti, karena tidak ada niat dari terdakwa untuk membunuh korban.

Akan tetapi, murni karena kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa mengejar korban dengan maksud untuk melakukan klarifikasi tindakan korban yang dianggap mengancam terdakwa. Namun, terdakwa terbukti bersalah karena lalai telah mengemudikan kendaraannya yang mengakibatkan korban meninggal.

"Jika seandainya terdakwa ada niat membunuh korban, terdakwa tidak perlu mendekati korban, tapi bisa langsung menabrakkan mobilnya kepada korban. Namun, terdakwa mengejar korban dengan maksud mengklarifikasi untuk menyelesaikan masalah dan mengajak korban ke kantor polisi," kata dia.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya sikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, mempekerjakan adik korban setelah lulus sekolah di perusahaan terdakwa, dan memberikan santunan sebesar Rp 1,1 miliar kepada keluarga korban.

"Kami sudah bersikap, pikir-pikir tadi," kata Jaksa Titiek Maryani.

Baca juga: Pemilik Mercy yang Tabrak Pemotor di Solo Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Iwan Adranacus mengaku menerima apapun keputusan pengadilan dan tidak mengajukan banding.

"Kami sudah menerima apapun keputusan pengadilan. Pasrah dan ikhlas," ucap Iwan, saat meninggalkan ruangan sidang.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi mengatakan, menghormati keputusan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan. Joko juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban karena membantu meringankan hukuman terdakwa.

"Putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan dan cukup adil. Kami tidak akan melakukan upaya banding atau kasasi karena sudah obyektif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com